SUARA CIREBON – Sebanyak 591 objek diduga cagar budaya tercatat di Kabupaten Cirebon. Namun, hingga kini baru delapan objek yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.
Kondisi tersebut mendorong DPRD Kabupaten Cirebon mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Regulasi ini dinilai penting sebagai payung hukum untuk memperkuat pendataan, penetapan, perlindungan, hingga pengelolaan warisan sejarah dan budaya daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Nana Kencanawati mengatakan, banyaknya objek yang berpotensi menjadi cagar budaya membutuhkan penanganan yang lebih terarah. Menurutnya, keberadaan ratusan objek tersebut menjadi salah satu alasan DPRD bersama pemerintah daerah mendorong pembentukan perda.
“Masih terdapat ratusan objek lainnya yang memiliki potensi sebagai cagar budaya namun belum memiliki status resmi. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi DPRD Kabupaten Cirebon bersama pemerintah daerah untuk mendorong penyusunan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya,” ujar Nana, Senin, 7 September 2026.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan ekspose Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bersama DPRD Kabupaten Cirebon. Dalam ekspose tersebut, DPRD juga menghimpun masukan dari perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda.
Nana mengatakan, keberadaan perda nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses inventarisasi dan perlindungan terhadap objek yang memiliki nilai sejarah maupun budaya.
“Keberadaan Perda ini nantinya dapat mendukung proses inventarisasi dan perlindungan terhadap objek-objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya. Dengan pendataan dan penetapan yang lebih terarah, keberadaan warisan budaya daerah diharapkan memiliki kepastian dalam upaya perlindungan dan pengelolaannya,” katanya.
Menurut Nana, cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi bagian dari identitas masyarakat Kabupaten Cirebon yang perlu dijaga keberadaannya.
Ia mencontohkan kawasan Makam Sunan Gunung Jati sebagai salah satu situs yang memiliki nilai sejarah dan budaya penting bagi masyarakat Cirebon.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon Fajar Sutrisno menjelaskan, penetapan sebuah objek sebagai cagar budaya tidak dapat dilakukan secara langsung. Setiap objek harus melalui tahapan pendataan, pengkajian, dan penilaian untuk melihat nilai penting yang dimilikinya.
“Dalam proses pengkajiannya, pemerintah daerah telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya yang berperan dalam memberikan penilaian terhadap objek-objek yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya,” katanya.
Fajar menyebut, delapan cagar budaya yang telah ditetapkan saat ini tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, di antaranya Mundu, Lemahabang, Cangkring, Jamblang, dan Gamel.
Menurutnya, Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat pendataan dan perlindungan terhadap ratusan objek diduga cagar budaya. Selain pelestarian, potensi tersebut juga dapat dikembangkan secara terarah untuk mendukung wisata berbasis budaya.
“Dengan masih adanya ratusan objek diduga cagar budaya, pembentukan regulasi ini menjadi langkah untuk memastikan potensi sejarah dan budaya Kabupaten Cirebon tidak hanya terdata, tetapi juga dapat dijaga serta dimanfaatkan tanpa mengabaikan nilai dan kelestariannya,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















