Terkait hal itu, pihaknya melaksanaan patroli pengawasan kawal hak pilih sebanyak dua kali dalam sepekan sampai 14 Maret 2023.
“Patroli akan dilakukan untuk memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atau ketidaksesuaian kinerja KPU sampai petugas pantarlih. Patroli juga sekaligus untuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya, sejak coklit hingga pemungutan suara,” katanya.
Dalam parktiknya, lanjut Khoir, patroli dilakukan mendatangi kelompok rentan seperti disabilitas dan masyarakat urban atau mereka yang tengah melakukan aktivitas di Kabupaten Cirebon tapi berasal dari luar Kabupaten Cirebon.
“Selain mengadakan patroli, kami juga sudah membuka posko kawal hak pilih yang sudah didirikan tidak hanya di tingkat kabupaten, namun juga di tingkat kecamatan yang didirikan oleh Panwascam se-Kabupaten Cirebon,” tegsnya.
Ditambahkan Khoir, dengan pelaksanaan patroli ini diharapkan seluruh warga negara yang mempunyai hak pilih bisa terakomodir dalam daftar pemilih untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Sehingga pada akhirnya nanti daftar pemilih nanti benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena warga negara yang mempunyai hak pilih wajib terdata dan masuk dalam DPT Pemilu 2024,” pungkasnya.***