SUARA CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus peredaran gelap narkoba dan mengamankan 29 tersangka, selama Januari hingga Februari 2023.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut, terjadi wilayah hukumnya.
“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan 29 tersangka. Tempat kejadian perkara alias TKP-nya tersebar di beberapa wilayah dari barat hingga timur Kabupaten Cirebon. Bahkan, ada tersangka yang ditangkap di wilayah Indramayu,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu, 1 Maret 2023.
Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut didominasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas.
“Para tersangka berinisial GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, FS, YS, FAP, WD, CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WFV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV, YS, IM, MJ, FK, dan MZ,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, jajarannya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 35,12 gram sabu-sabu, 49,85 gram ganja kering, dan 26.604 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.541 butir Dextro, 14.093 butir Trihexiphenidyl, 6.755 butir Tramadol, serta 215 Hexymer.