SUARA CIREBON – Administrasi kependudukan warga Desa Sambeng dan Desa Sirnabaya, Kabupaten Cirebon masih menyisakan masalah.
Pasalnya, meski Desa Sambeng dan Desa Sirnabaya itu tercatat masuk dalam wilayah Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, namun dalam instansi vertikal, warga dua desa itu tercatat sebagai penduduk Kecamatan Suranenggala.
Hal ini terungkap dalam rapat dengan pendapat antara Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dengan Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), perwakilan kantor BPJS Kesehatan, perwakilan kantor Pajak Pratama dan Pemerintah Desa Sambeng dan Desa Sirnabaya pada Senin, 6 Maret 2023.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan mengatakan, persoalan itu berawal saat dua desa itu yakni Sambeng dan Desa Sirnabaya masuk wilayah Kecamatan Suranenggala, pada waktu terjadi pemekaran kecamatan.
Namun, dua desa itu akhirnya kembali ke kecamatan induk yang telah berganti nama menjadi Kecamatan Gunung Jati, karena masyarakat kedua desa keberatan.
Meski berdasarkan SK Kemendagri RI kedua desa itu masuk wilayah Kecamatan Gunungjati, namun di instansi vertikal tercatat masuk Kecamatan Suranenggala.
“Sebenarnya, sudah ditindaklanjuti oleh Pemda Kabupaten Cirebon dan sudah mendapatkan SK dari Kemendagri RI bahwa dua desa itu secara administrasi kembali lagi masuk ke Kecamatan Gunungjati, hanya saja ada persoalan terkait tidak sinkronnya instansi vertikal,” ujar Sofwan.
Dikatakan Sofwan, instansi vertikal ini seperti BPJS dan lembaga lainnya memang telah mengetahui dua desa itu masuk dalam Kecamatan Gunung Jati. Namun dalam administrasi seperti KIS, nama kecamatan yang tertera justru Kecamatan Suranenggala.
“Sehingga berkaitan dengan faskes dan lainnya itu menyulitkan. Selain soal BPJS Kesehatan, juga terkait data di perbankan. Karena kedua desa itu data di perbankan masih tercatat masuk di Kecamatan Suranenggala, sedangkan KTP-nya tercatat Gunungjati,” katanya.
Politisi Partai Gerindra mengatakan, permasalahan administrasi kerap muncul saat masyarakat berniat mengajukan kredit.
Sofwan menyebut, kondisi serupa terjadi pada data Kantor Pos dan Pegadaian. Imbasnya, bantuan dari pemerintah terutama pemerintah pusat seperti BLT dan lainnya terkendala administrasi. Akibatnya, dalam beberapa tahun, warga dua desa itu tidak dapat bantuan.
“Atas dasar itu, menurut kami merasa perlu agar ada tindakan pembenahan di masing-masing instansi vertikal. Dengan cara ada surat dari Pemda setempat yang memberi tahu dan meminta agar data yang tertera diubah secepatnya,” katanya.
Sofwan mengatakan, telah meminta kepada instansi BPJS dan Pajak Pratama agar data warga dua desa itu di pusat diubah. Pihaknya juga telah memerintahkan Bagian Pemerintahan untuk melampirkan SK Kemendagri sebagai dasar untuk mengubah data warga di dua desa itu.
“Kita tidak bisa memerintahkan keputusan, tapi kita minta secepatnya, dan tadi yang hadir di sini berkomitmen untuk secepatnya. Terutama tadi BPJS untuk mengubah data secepatnya,” pungkasnya.***