SUARA CIREBON – Pemeriksaan harta kekayaan Rafel Alun Trisambodo (RAT) terus bergulir. Dilakukan secara sinergi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ditjen Pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diantaranya mengenai dugaan pencucian uang melalui jasa konsultan pajak.
Diperoleh informasi, dua konsultan pajak harta RAT dikabarkan kabur ke luar negeri. Namun KPK, telah mengantongi identitas kedua konsultan pajak tersebut.
KPK juga berkoordinasi dengan PPATK untuk mnenelusuri jejak transaksi keuangan RAT melalui jasa konsultan pajak yang dikabarkan kabur keluar negeri tersebut.
“Kita tuker informasi dengan PPATK dan Dirjen AHU, Irjen Kemenkeu soal transaksi keuangan, termasuk soal jasa konsultan pajak,” tutur Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Dalam penyelidikan, terungkap dua konsultan pajak tersebut memberikan jasa atau layanan pencucian uang atas harta kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar dari RAT.
“Mereka mantan pegawai pajak. Memberikan layanan pencuian uang secara profesional,” tutur Pahala di Gedung KPK.
Dua konsultan pajak itu memberikan jasa professional money launderer atau pencucian uang secara profesional kepada RAT yang merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan berat David Latumahina yang kasusnya tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Keberadaan dua konsultan pajak itu terungkap lewat penelusuran transaksi keuangan RAT dan sejumlah afiliasinya, seperti istri, anak, keluarga dan teman, oleh PPATK.
Dari penelusuran PPATK diperoleh aliran dana atau transaksi keuangan RAT yang omsetnya mencapai Rp500 miliar atau setengah triliun lebih.
“Kita sudah terima hasil penelusuran PPATK. Kita sudah tahu identitas konsultan pajaknya, transaksinya apa, kapan dan bagaimana. Sudah kita dapat dari PPATK,” tutur Pahala.
KPK kini bekerja sama dengan PPATK untuk mengungkap sumber harta kekayaan RAT. KPK sementara sedang fokus mencari dugaan tindak pidana korupsinya, lalu baru melacak TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Kita bersama PPATK. Sekarang KPK fokus pada tindak pidana korupsi. Lalu nanti menelusuri TPPUnya,” tutur Pahala.***