Tidak pernah ada klarifikasi sehingga informasi yang diperoleh Dinas PMD hanya sepihak. Lalu muncul hasil yang menyebutkan, pengunduran diri Cecep karena dalam tekanan.
Pernyataan ada penekanan ini, kata Samsul patut dipertanyakan. Karena pada saat kepala desa membuat pernyataan mundur dihadiri oleh Muspika.
“Harus siapa atau pihak mana yang menekan, apalagi surat pengunduran diri kuwu disampaikan dua kali, kalau yang bersangkutan merasakan ada tekanan tentu harus jelas siapa yang menekan dan seharusnya dilaporkan kepada APH sejak pertemuan pertama,” ujar Samsul.
Kemudian, lanjutnya surat pengunduran diri (menyatakan mundur dari jabatan kepala desa) disampaikan DBPD kepada bupati melalui camat, mengingat kewenangan mengangkat dan memberhentikan kepala desa adalah bupati.
“Seharusnya kajian Dinas PMD disampaikan kepada bupati, bukan kepada kami,” tandasnya.
Dia menilai langkah yang dilakukan Dinas PMD cacat prosedur dan dapat berimplikasi cacat hukum pada keputusan bupati.
“Harusnya bupati yang menjelaskan, bukan kepala dinas,” ucapnya.***