SUARA CIREBON – Kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam pemberlakuan tilang elektronik atau e-tilang mulai diberlakukan di sejumlah daerah.
Salah satu wilayah yang sudah menerapkan tilang elektronik adalah Sat Lantas Polresta Cirebon, meski belum diterapkan sepenuhnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas, Kompol Moh Ardi Wibowo yang disampaikan, Baur Tilang, Aipda Anton, mengatakan, percobaan penerapan e-tilang atau tilang elektronik dilakukan dengan cara menerjunkan anggota Sat Lantas Polresta Cirebon ke jalan kemudian memotret pelanggar lalulintas.
Kemudian, hasilnya dimasukkan ke dalam aplikasi tilang elektronik atau e-tilang.
Anggota Sat Lantas yang ada di lapangan menjelaskan pelanggaran sesuai foto tersebut ke kolom di dalam aplikasi.
Setelah kolom terisi, kata dia, kemudian langsung dikirim ke server untuk mendeteksi kendaraan yang melanggar lalu lintas tersebut.
“Setelah itu giliran petugas di server yang mengecek pelanggar, asalkan nopolnya terbaca, nanti identitas kendaraan pun bisa terdeteksi,” kata Anton, Senin, 13 Maret 2023.
Diakui Anton, kendala melalui e-tilang selalu saja ada. Misalkan muka pengendara yang lolos karena menghindari jepretan kamera petugas.
Namun selama nopol kendaraan bisa tertangkap kamera, maka identitas kendaraan tidak bisa dibohongi.
“Tapi kalau nopol tidak bisa terbaca, ya bisa kita batalkan tilangnya,” kata Anton.
Kalau tilang itu dibatalkan, lanjut Anton, berarti pengendara yang melanggar tersebut bisa lolos dari e-tilang.
Sementara bagi pengendara yang terkena e-tilang, anggota yang memegang server langsung memvalidasi identitas kendaraan hingga alamat pemilik kendaraan tersebut.
Setelah sekitar tiga hari, kemudian petugas mengirimkan surat tilang tersebut ke alamat pelanggar lalulintas melalui kantor pos.
“Kalaupun ada yang lolos, kedepannya harus taat berlalulintas. Karena tidak selamanya selalu lolos dari e-tilang,” terangnya.
Ia menerangkan, proses tilang bisa sampai ke rumah pelanggar lalulintas membutuhkan waktu lima hingga 10 hari.
Jika pelanggar lalulintas mendapatkan surat tilang, maka harus mengurus agar tidak mendapat sanksi yang berat.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara dan tidak bisa diperpanjang lagi.
“Pemilik kendaraan tersebut harus menyelesaikan pembayaran tilang dulu,” ungkapnya.***