SUARA CIREBON – Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, H Imron dipastikan akan berakhir pada bulan Desember 2023.
Kepastian itu disampiakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan kepada wartawan, Selasa, 14 Maret 2023.
Menurut Sofwan, untuk memastikan AMJ Bupati Imron tersebut, Komisi I DPRD melakukan konsultasi pada Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, beberapa hari silam.
“Memang surat dari Kemendagri belum turun, tetapi awal Januari 2024 posisi Bupati sudah diisi oleh penjabat (Pj),” ujar Sofwan.
Politisi Partai Gerindra mengatakan, penjabat Bupati Cirebon akan mengambil alih tugas bupati definitif hingga terpilihnya bupati baru hasil Pilkada 2024 mendatang.
“Penggantiannya dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP),” katanya.
Pria yang akrab disapa Opang ini juga mengatakan, AMJ yang berakhir pada Desember 2023 ini berlaku untuk seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat termasuk Indramayu yang melaksanakan Pilkada pada 2020 silam.
“Untuk usulan Pj sendiri nanti ada 6 orang dimana DPRD mengajukan sebanyak tiga orang dan tiga orang lainnya dari provinsi yang mengajukan. Sedangkan untuk penentuan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pj adalah kewenangan Kemendagri,” jelasnya.
Opang mengatakan, sesuai aturan kandidat Pj Bupati harus memenuhi persyaratan di antaranya ASN eselon II.
“Hasil konsultasi dengan biro hukum seperti itu,” katanya.
Disinggung mengenai siapa saja orang yang bakal diusulkan DPRD Kabupaten Cirebon menjadi Pj Bupati Cirebon nantinya, Opang enggan berkomentar banyak soal itu. Dirinya mengaku akan fokus terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bupati saja.
Diberitakan sebelumnya, Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, H Imron hingga kini masih menjadi perdebatan.
Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan, secara normatif AMJ kepala daerah dihitung berdasarkan pelaksanaan penyelenggaran Pilkada.
Sehingga, daerah yang melaksanakan Pilkada pada tahun 2018 maka AMJ kepala daerahnya tahun 2023.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Sopidi kepada Suara Cirebon, Rabu, 8 Maret 2023.
“Itu tertuang di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hanya saja, SK kepala daerah itu yang mengeluarkan bukanlah KPU, namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Sopidi.
Seperti diketahui, lanjut Sopidi, pada Pilkada Cirebon 2018 lalu, H Imron berpasangan dengan calon Bupati Sunjaya.
Pasangan yang dinyatakan menang Pilkada 2018 itu, terpaksa ditunda pelantikannya, karena Bupati Cirebon terpilih, Sunjaya Purwadisastra tersangkut persoalan hukum dengan KPK. Alhasil Imron yang awalnya sebagai wakil bupati naik jabatan menjadi bupati hingga saat ini.
“Artinya, kalau melihat berdasarkan undang-undang dihitungnya dari gelaran Pilkada. Maka, AMJ-nya di tahun 2023. Itu kalau berdasarkan undang-undang begitu. Tapi untuk waktunya kapan, namanya UU kan secara operasional adanya di SK. Yang jelas soal SK itu dari Kemendagri. Bukan ranah kami untuk menjawabnya,” tegasnya.***