SUARA CIREBON – Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai enggan berasumsi soal akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, H Imron MAg.
Pasalnya, Sekda Kabupaten Cirebon ini masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait akhir masa jabatan Bupati Cirebon tersebut.
Hilmy memastikan, hingga saat ini belum ada kepastian resmi dari Kemendagri tentang akhir masa jabatan Bupati Imron.
“Asumsi yang dimaksud baik untuk mengomparasikan dengan daerah lain atau perbedaan-perbedaan yang lainnya kaitan dengan AMJ. Yang jelas, sampai saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Kemendagri RI,” ujar Hilmy, Rabu, 15 Maret 2023.
Jika masa jabatan Bupati Cirebon berakhir, maka kekosongannya akan diisi penjabat atau Pj sembari menunggu dilantiknya bupati baru yang menjadi pemenang pada Pilkada 2024 mendatang.
Hilmi menjelaskan, mengenai syarat Pj Bupati Cirebon ini, seluruh aparatur sipil negara (ASN) eselon II, baik di kabupaten, provinsi, maupun pusat, baik dari Kemendagri maupun instansi vertikal yang lainnya berpotensi mendapatkan kesempatan untuk ditetapkan sebagai Pj bupati.
“Sepanjang persyaratannya eselon II. Sekda kabupaten atau kota yang lainnya juga punya kesempatan. Karena sesama eselon II,” terangnya.
Namun, lanjut Hilmi, hal ini berbeda dengan kepala SKPD atau kepala dinas yang eselon IIb. Karena, sekda kabupaten atau kota adalah IIa sedangkan sekda provinsi adalah eselon Ib.
“Sebagai contoh yang sudah jadi Pj dari jabatan sekda adalah Kota Cimahi,” tandasnya.***