Cahya mengungkapkan, sebagai guru di SMK Telkom, Sabil sebelumnya sudah mendapat dua kali peringatan, semua berkaitan dengan soal etika sebagai guru.
Peringatan pertama dikeluarkan Yayasan Miftahul Ulum yang menanungi SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon terkait etika karena Sabil menyampaikan kata kasar ke siswa, dan orang tua siswa tidak terima.
“Jadi ini semua rangkaian. Peringatan pertama pada September 2022 lalu karena ada orang tua siswa yang mengadu soal anaknya yang tidak terima dengan ucapan Sabil,” tutur Cahya.
Peringatan kedua pada Oktober 2022 lalu. Sabil kedapatan merokok di ruang guru. Padahal peraturan sekolah melarang keras merokok di lingkungan sekolah.
“Sabil mematikan CCTV di ruang guru supaya tidak kelihatan kamera saat merokok. Ini pelanggaran kedua. Kami memberi surat peringatan kedua Oktober lalu,” tutur Cahya.
Pihak SMK Telkom juga sering menerima aduan soal perilaku Sabil. Termasuk soal kedisiplinan karena sering absen mengajar.