SUARA CIREBON – Dana Desa yang telah digelontorkan pemerintah pusat langsung ke rekening masing-masing dsa, harus tepat guna dan bisa mengendalikan dampak inflasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, program kerja pemerintah desa harus membumi, sehingga bisa turut serta mengendalikan inflasi daerah. Pasalnya, inflasi setiap tahunnya terus terjadi.
“Tidak bisa terelakkan, di awal tahun 2023 saja, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat tingkat inflasi Indonesia di angka 5,28 persen. Pemerintah pun terus berupaya untuk bisa mengendalikan inflasi tersebut,” ujar Nanan, Sabtu, 18 Maret 2023.
Menurut Nanan, di tingkat daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui DPMD meminta peran serta dari pemerintah desa se-Kabupaten Cirebon menggunakan dana desa untuk bisa mengendalikan inflasi daerah.
“Dana desa dapat digunakan untuk proyek padat karya demi membantu kalangan masyarakat terdampak inflasi,” kata Nanan.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah desa, lanjut Nanan, adalah melalui program padat karya pembangunan desa yang dibiayai dana desa.
Hal itu agar, warga yang terlibat padat karya mendapat penghasilan tambahan dan bisa membelanjakannya untuk kebutuhan pokok yang harganya bergejolak akibat inflasi.
“Kami mendorong teman-teman kuwu dan BPD mengawal alokasi dana desa untuk membantu pengendalian inflasi,” ujar Nanan.
Menurut Nanan, pemerintah desa dan BPD harus mengupayakan seluruh program yang disiapkan untuk dikerjakan secara swakelola oleh warga desanya masing-masing dan tidak memprioritaskan tenaga kerja dari luar.
“Pemberdayaan potensi lokal ini dapat menggerakkan roda perekonomian di desa. Langkah ini dapat menjadi salah satu peran pemerintah desa dalam mengendalikan inflasi,” ujarnya.
Ia menyampaikan, para kuwu dan BPD harus peduli untuk menjadikan dana desa sebagai alat kebijakan untuk membantu Pemkab Cirebon mengendalikan inflasi daerah.
Pihaknya berharap, para kuwu juga selalu mengedepankan kreativitas dan inovasi-inovasi dalam rangka perputaran ekonomi lokal, sehingga membantu meningkatkan daya beli masyarakat.
“Ini peran pemerintah desa dalam hal kebijakan pengalokasian anggaran yang bersumber dari dana desa untuk pengendalian inflasi daerah,” pungkasnya.***