SUARA CIREBON – Setelah peristiwa pembunuhan disertai mutilasi terjadi di Kabupaten Bogor, kini kasus sama kembali terjadi.
Tak kalah sadis, pembunuhan disertai mutilasi kali ini terjadi di daerah Pakem, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi korbannya ke dalam potongan-potongan kecil untuk menutup jejak kejahatannya.
Korban pembunuhan dan mutilasi di Pakem, Yogyakarta, seorang perempuan, berinisial A (34 tahun), warga daerah Kraton, Yogyakarta.
Pelaku pembunuhan dan mutilasi itu, seorang lelaki berusia lebih muda (24 tahun). Berinsial HP, buruh harian lepas warga Temanggung yang kos di Yogyakarta.
Berikut fakta-fakta mengejutkan kasus pembunuhan di mutilasi wanita di Pakem Yogyakarta :
- Pelaku A membunuh korban HP di sebuah kamar wisma di daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pekam, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu malam, 18 Maret 2023.
- Tak butuh waktu lama, Polda Yogyakarta meringkus pelaku yang kabur bersembunyi di kampungnya di Temanggung, Jawa Tengah pada Minggu malam, 19 Maret 2023.
- Pelaku HP dan korban A sebelumnya saling kenal. Berdasar pengakuan HP, keduanya ada hubungan jasa seksual.
- Pelaku dan korban kenal lewat Facebook sejak November 2022. Mengaku sudah dua kali menggunakan jasa seksual kepada korban.
- Pelaku membunuh korban karena terjerat dan dikejar-kejar utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp8 juta.
- Setelah membunuh, pelaku melakukan mutilasi tubuh korban. Tubuh dipotong-potong menjadi tiga bagian besar, dan puluhan potongan kecil di wisma tempat keduanya berkencan di Pakem, Sleman, Yogyakarta.
- Usai membunuh dan mutilasi tubuh korban A, pelaku HP mengambil dua unit handphone milik korban dan kabur menggunakan sepeda motor korban.
- Berdasar pengakan, salah satu handphone milik korban dijual seharga Rp600 ribu. Menjadi bekal kabur ke Temanggung.
Sepeda motor korban, berupa motor matic, dititipkan di RS Bethesda, Yogyakarta. Diambil pelaku setelah membunuh dan melakukan mutilasi korban.
- Sebelum kabur ke Temanggung, pelaku HP sempat mampir ke tempat kosnya di daerah Ngemplak, Sleman.
Meninggalkan sepucuk surat, berisi alasan membunuh karena terlilit utang pinjol, dan berisi penyesalan, termasuk meninggalkan pesan untuk adik-adik dan keluarganya.
Isi surat lain, pelaku HP secara khusus mengungkapkan permintaan maaf kepada korban A yang telah dibunuh dan mayatnya dimutilasi. Ia mengucapkan kata-kata perpisahan kepada A, wanita kenalannya.
- Polda Yogyakarta menemukan sejumlah barang bukti di tempat pembunuhan dan mutilasi, berupa pisau komando, cutter dan gergaji.
Alat-alat tersebut sengaja disiapkan, digunakan untuk memutilasi tubuh korban A setelah dibunuh.
- Menurut keterangan Polda Yogyakarta, pelaku HP sengaja memotong-motong tubuh korban ke dalam bagian kecil karena rencananya akan membuang ke septic tank wisma tempat pelaku dan korban bertemu.
Mutilasi dilakukan sangat keji. Pelaku memisahkan daging dengan tulang korban. Tumpukan daging rencana mau dibuang ke septic tank, dan tulang-tulangnya dikumpulkan. Dimasukan ke dalam tas ransel dan dibuang ke tempat berbeda.
- Polda Yogyakarta menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 subsider Pasal 364 Ayat 5 tentang pencurian kekerasan (curas).
Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. Pelaku HP telah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan berbagai senjata untuk mutilasi korbannya.
Polda Yogyakarta juga akan menggunakan jasa pemeriksaan psikologis terhadap pelaku, mengingat tingkat kekejian dan kesadisan yang dilakukannya kepada tubuh korban.
“Kami akan melibatkan pemeriksaa psikologi dan kejiwaan kepada pelaku. Perbuatan yang dilakukan sangat sadis,” tutur Direskrimum Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.***