SUARA CIREBON – Penetapan perubahan daerah pemilihan (dapil) di Kota Cirebon dari sebelumnya 3 dapil menjadi 5 dapil, berkonsekuensi pada penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan penyelenggara pemilu.
Hal itu dikemukakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Didi Nursidi, saat Sosialisasi dan Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Cirebon dalam Pemilu 2024, Rabu, 29 Maret 2023.
Didi menjelaskan, sejumlah penyesuaian karena adanya perubahan dapil di antaranya, dapil Harjamukti yang sebelumnya satu dapil dipecah menjadi dua dapil.
“Tentunya perubahan dapil di Kota Cirebon merupakan hal yang baru, dan ini harus kita jalani pastinya akan ada penyesuaian-penyesuaian,” kata Didi.
Penyesuaian lainnya, di setiap dapil akan ada panel perhitungan suara dan panel rekap perhitungan suara.
“Adanya penel perhitungan suara dan penel rekap perhitungan tersebut merupakan hal yang baru yang akan dihadapi KPU Kota Cirebon,” ujarnya.
Disamping itu, lanjut Didi, akan ada hal-hal yang berkaitan dengan kerawanan dan resistensi perubahan dapil, terutama saat pencoblosan atau pemungutan suara.
“Soal distribusi logistik juga akan penyesuaian. Jadi adanya perubahan dapil akan ada banyak penyesuaian,” katanya.
Kendati ada perubahan dapil, Didi menegaskan, untuk kuota jumlah anggota DPRD tidak ada perubahan tetap 35 orang.
“Kalau jumlah anggota DPRD-nya tetap 35 anggota tidak ada perubahan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan, membagi Kota Cirebon dalam lima daerah pemilihan (Dapil) pada pelaksanaan pemilihan umum legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang.
Kepastian itu diperoleh melalui Keputusan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 tertanggal 6 Februari 2023.
Perubahan dapil itu di antaranya, terdapat pemisahan beberapa kelurahan di Kecamatan Harjamukti menjadi dua dapil yang berbeda.
Dapil baru hasil keputusan KPU RI yakni Dapil I yang meliputi Kecamatan Kejaksan dan Pekalipan, dengan kuota 8 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Lemahwungkuk, dengan alokasi 6 kursi.
Dapil III Kecamatan Harjamukti A yang meliputi Kelurahan Kalijaga dan Argasunya dengan kuota 6 kursi.
Selanjutnya, Dapil IV Kecamatan Harjamukti B, yang meliputi Kelurahan Harjamukti, Kecapi dan Kecamatan Larangan dengan kuota 7 kursi. Serta Dapil V yang meliputi Kecamatan Kesambi, dengan kuota 8 kursi. ***