SUARA CIREBON – Lagi, jendral bintang dua Polri berpangkat Inspektur Jendral (Irjen) yang diseret ke persidangan sebagai terdakwa, dituntut hukuman mati.
Kali ini menimpa jendral bintang dua Polri, Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Jatim dan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
Irjen Pol Teddy Minahasa, merupakan jendral bintang dua kedua kalinya yang diseret ke persidangan dalam waktu dekat dan dituntut hukuman mati.
Sebelumnya, lebih dulu Irjen Pol Ferdy Sambo yang juga dituntut hukuman mati, dan dikuatkan dengan vonis hakim untuk kasus pembunuhan berencana atas ajudannya, Brigadir Joshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadi J.
Berbeda kjasusnya dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa diseret sebagai terdakwa ke pengadilan dengan tuduhan terkait penyelundupan narkoba.
Tuntutan hukuman mati disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Teddy Minahasa dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Kamis, 30 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya.
Lewat tuntutan tersebut, JPU menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait peredaran narkoba.
Terdakwa Teddy Minahasa menghadapi tuntutan tindak pidana melawanhukum dengan menawatkan, menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
JPU menilai Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU juga mengungkap faktor pemberat kenapa Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Terdakwa merupakan penegak hukum, apalagi menyandang jabatan setingkat Kapolda yang harusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Sepanjang persidangan, JPU tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, itu yang membuat tuntutan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Teddy Minahasa diseret ke persidangan terkait memperjualbelikan barang sitaan Polres Buktitinggi, Sumbar, berupa sabu seberat 5 kilogram.***