Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Jendral Bintang Dua Polri Terlibat Penyelundupan Narkoba, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

by Rakisa
Jumat, 31 Maret 2023
in Berita Utama, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Jendral Bintang Dua Polri Terlibat Penyelundupan Narkoba, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Jendral bintang dua Polri, Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Jatim dan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).*

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Lagi, jendral bintang dua Polri berpangkat Inspektur Jendral (Irjen) yang diseret ke persidangan sebagai terdakwa, dituntut hukuman mati.

Kali ini menimpa jendral bintang dua Polri, Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Jatim dan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Irjen Pol Teddy Minahasa, merupakan jendral bintang dua kedua kalinya yang diseret ke persidangan dalam waktu dekat dan dituntut hukuman mati.

Sebelumnya, lebih dulu Irjen Pol Ferdy Sambo yang juga dituntut hukuman mati, dan dikuatkan dengan vonis hakim untuk kasus pembunuhan berencana atas ajudannya, Brigadir Joshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadi J.

Berbeda kjasusnya dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa diseret sebagai terdakwa ke pengadilan dengan tuduhan terkait penyelundupan narkoba.

Tuntutan hukuman mati disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Teddy Minahasa dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Kamis, 30 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya.

Lewat tuntutan tersebut, JPU menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait peredaran narkoba.

Terdakwa Teddy Minahasa menghadapi tuntutan tindak pidana melawanhukum dengan menawatkan, menjual dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

JPU menilai Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JPU juga mengungkap faktor pemberat kenapa Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Terdakwa merupakan penegak hukum, apalagi menyandang jabatan setingkat Kapolda yang harusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Sepanjang persidangan, JPU tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, itu yang membuat tuntutan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Teddy Minahasa diseret ke persidangan terkait memperjualbelikan barang sitaan Polres Buktitinggi, Sumbar, berupa sabu seberat 5 kilogram.***

Tags: Hukuman MatiJendralNarkobaPolriTeddy Minahasa

Rakisa

Berita Terkait

Berita Utama

ASN Kota Cirebon Kucing-kucingan, Parkir Kendaraan di Luar Lingkungan Kantor, Kamis Tanpa Kendaraan BBM Masih Formalitas

by Muhammad Surya
Jumat, 17 April 2026
Berita Utama

TNI Gadungan di Cirebon Ditangkap, Mengaku Berpangkat Letkol, Janjikan Korban Lulus Seleksi Kopassus

by Vicky Sugiarto
Kamis, 16 April 2026
Berita Utama

Sistem Rujukan ke Rumah Sakit Buka-Tutup Tak Adil, RSUD Arjawinangun Cirebon Derita Kerugian

by Islahuddin
Kamis, 16 April 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Siti Farida Resmi Pimpin Perwosi Kota Cirebon

Jumat, 17 April 2026

Kadin dan BPS Kota Cirebon Kolaborasi Amankan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 17 April 2026

Lapasustik Cirebon Komitmen Warga Binaan Steril HP

Jumat, 17 April 2026

DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Sistem Rujukan BPJS Jamin Pasien Terlayani

Jumat, 17 April 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version