SUARA CIREBON – Di tengah persoalan tunda bayar atau utang Pemkot Cirebon tahun 2022 lalu yang belum terselesaikan, Pemkot Cirebon segera membahas Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Padahal, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis sebelumnya telah berjanji akan menyelesaikan utang tersebut sebelum akhir Maret 2023.
Azis mengungkapkan janjinya segera membayar utang pemkot Cirebon tersebut di hadapan sejumlah kontraktor yang menggeruduknya di gedung DPRD Kota Cirebon pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.
Kontraktor yang menggeruduk Azis tersebut merupakan rekanan Pemkot Cirebon yang telah menyelesaikan pekerjaannya pada tahun anggaran 2022 lalu, namun belum dibayar.
Bahkan, hingga 3 April 2023 kemarin, pembayaran utang yang dijanjikan Azis masih belum juga terealisasi dengan sejumlah alasan.
Sementara itu, Peraturan Wali Kota Cirebon atau Perwali tentang THR untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023 ini segera dibahas.
Dipastikan, Perwali THR ASN akan dikebut dan rampung pada pekan ini.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi saat dikonfirmasi wartawan mengenai pencairan THR ASN tahun 2023.
Agus memastikan, penyusunan THR ASN 2023 Kota Cirebon selesai Kamis, 6 April 2023 ini dan akan dibahas.
Menurutnya, penyusunan THR ASN tinggal menunggu turunan dari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 dalam bentuk peraturan wali kota.
“Kami akan bahas perwal THR ASN ini, PP-nya sudah ada tinggal tunggu turunan saja, muda-mudahan minggu ini perwalinya sudah selesai,” kata Agus, Kamis, 6 April 2023.
Adapun anggaran yang diperlukan Pemkot Cirebon untuk THR ASN ini diperkirkan membutuhkan sebanyak Rp30 miliar.
“Untuk THR ASN ini sampai Rp30 miliar yah, itu sudah termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” jelas Agus.
Diterangkan, untuk teknis pembagian THR-nya di BPKPD Kota Cirebon. Namun pada prinsipnya, jika Perwali sudah selesai, paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum lebaran.
“Kami agendakan kurang lebih di tanggal 12 April sudah dibayarkan, dengan catatan perwal sudah selesai,”kata Agus.
Komponen dari Perwali THR ini, kata Agus, gaji tunjangan melekat ditambah tunjangan kerja paling besar 50 persen.***