SUARA CIREBON – Koruptor sekaligusMantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi bebas dari penjara pada Selasa siang ini, 11 April 2023.
Anas Urbaningrum keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Kota Bandung pada Selasa pukul 13.30 WIB.
Mengenakan baju koko warna putih, Anas Urbanungrum keluar dari gerbang LP Sukamiskin, tempatnya menjalani masa penahanan sejak tahun 2014.
Anas Urbaningrum disambut massa pendukungnya yang sejak pukul 10.00 WIB sudah berdatangan berkumpul di halaman dan pintu gerbang LP Sukamiskin.
Ada panggung kecil yang sengaja disiapkan oleh para simpatisannya. Panggung kecil itu diperuntukan bagi Anas Urbaningrum untuk memberi pernyataan usai resmi bebas dari penjara LP Sukamiskin.
Oleh para pendukungnya, Anas Urbaningrum diminta memberi tausiah. Usai memberi tausiyah, rencananya akan beristirahat untuk acara buka puasa bersama di sebuah rumah makan di Kota Bandung.
Setelah bukber, Anas Urbaningrum, rencananya malam ini juga akan bertolak ke tanah kelahirannya di Blitar, Jawa Timur untuk menemui ibu kandung dan keluarganya.
Oki Reval dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Jawa Barat mengungkapkan, simpatisan yang menyambut Anas Urbaningrum mencapai dua ribu orang dari berbagai elemen.
“Massa dari berbagai elemen. Sekitar dua ribu orang menyambut bebasnya Bang Anas,” tutur Oki Reval yang datang bersama sejumlah aktifis HMI lainnya.
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti membenarkan Anas Urbaningrum, mantan Ketum Partai Demokrat, bebas pada hari ini.
Anas Urbaningrum berstatus Cuti Menjelang Bebas (CMB). Fasilitas ini diberikan kepada narapidana yang akan melewati batas akhir penahanan.
Anas Urbaningrum, merupakan sosok politisi muda yang sangat berpengaruh pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Anas Urbaningrum adalah Ketum Partai Demokrat, partai penguasa di era Presiden SBY. Ia menjalani hukuman karena terbukti melakukan korupsi pekerjaan proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Kabupaten Bogor.
Anas Urbaningrum terbukti bersalah. Ia dihukum delapan tahun penjara setelah sempat mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA).
Selain divonis delapan tahun, akibat kasus Hambalang, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut selama lima tahun.
Vonis pencabutan hak politik akan berlaku lima tahun, sejak Ans Urbaningrum resmi keluar dari penjara atau telah menjalani masa penahanan.***