Sabtu, Desember 6, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri Dijatuhi Vonis Rendah, Hakim Dilaporkan ke MA Ditembuskan Hingga Presiden

by Islahuddin
Selasa, 11 April 2023
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri Dijatuhi Vonis Rendah, Hakim Dilaporkan ke MA Ditembuskan Hingga Presiden

VMP, ibu kandung korban pencabulan anak dengan terdakwa oknum polisi, saat datang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan tembusan laporan pihaknya ke MA, Senin, 10 April 2023.* (Foto: Islah/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Oknum polisi yang dituduh mencabuli anak tirinya kini sudah divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara karena terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelapor kasus tersebut, VMP (31) yang merupakan ibu kandung korban menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat rendah dan tidak menunjukkan rasa keadilan.

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat jauh dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berat rasanya untuk saya datang ke pengadilan. Saya masih trauma dengan kejadian kemarin. Tapi, saya berharap ada keadilan untuk kami,” kata VMP, sambil berurai air mata, saat ditemui di PN Kabupaten Cirebon untuk menemui Wakil Ketua PN yang menjadi Majelis Hakim perkara tersebut pada Senin, 10 April 2023.

Ia mengaku terpukul dengan vonis tersebut. Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut pelaku dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara subsider Rp1 miliar.

“Vonisnya hanya 1 tahun 10 bulan, menurut saya itu sangat jauh dari rasa keadilan,” kata dia.

Ia menjelaskan, ada tiga tuntutan untuk terdakwa, di antaranya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), persetubuhan dan ketiga adanya pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun dalam perjalanan sidang, hakim memvonis terdakwa dengan menggunakan pasal KDRT saja.

Sementara untuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan persetubuhan yang diajukan oleh Jaksa, dianggap tidak terbukti oleh hakim.

“Heran, kenapa majelis hakim tidak menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap perkara anak saya yang masih 11 tahun. Tapi hanya pasal KDRT saja, tidak mempertimbangkan hasil visum,” tegasnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum pelapor, Rudi Setiantono, SH. Rudi menilai, keputusan hakim tersebut jauh dari rasa keadilan, karena putusannya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Karena itu, pihaknya datang ke PN menggunakan hak konstitusional dengan mengirimkan surat pengaduan ke badan pengawasan Mahkamah Agung (MA) yang ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumber.

Rudi Setiantono mengatakan, terdakwa divonis 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim karena yang terbukti adalah KDRT. Sementara menurut JPU, sudah memenuhi dua alat bukti yaitu visum et repertum dan keterangan saksi korban sendiri.

“Jaksa sudah menyatakan banding. Berkas disampaikan ke pengadilan. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan,” ucapnya.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, Iqbal Fahri Juneidy Purba membenarkan adanya pelapor dan kuasa hukumnya ke PN Kabupaten Cirebon.

Mereka datang untuk memberikan surat pernyataan sikap tidak puas dan melaporkan salah satu Hakim Majelis ke badan pengawasan Mahkamah Agung.

“Tembusannya sampai ke Presiden, Menkopolhukam, dia secara simbolis datang ke sini. Ibu korban melaporkan atas etik hakim,” kata dia.

Menurut Iqbal, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim dalam sidang, tentunya berdasarkan fakta hukum. Ia menerangkan, dalam sidang perkara tersebut, yang terbukti adalah kasus KDRT saja, sedangkan perkara lainnya tidak terbukti.

Terkait banding tersebut, pihaknya sudah mengecek dan berkas banding sudah dilimpahkan.

“Sudah dicek, sudah ada nama hakimnya. Jadi tinggal sidangnya saja,” tandasnya.***

Tags: Anak TiriMAMahkamah AgungMenkopolhukamPencabulan AnakPencabulan di CirebonPengadilan Negeri Kabupaten CirebonPN Kabupaten CirebonPolisiPolisi CabulPresidenVonis Rendah

Islahuddin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version