SUARA CIREBON – PDIP Kota Cirebon masih menunggu instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), terkait pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati menjelaskan, dalam waktu delat ini pihaknya belum berencana mengajukan pendaftaran bacaleg dari partainya, meski KPU telah membuka masa pengajuan bacaleg, sejak 1 Mei 2023 kemarin.
“Kita tunggu instruksi dari DPP. Apakah nanti pendaftaran bacaleg dilaksanakan secara serentak di tanggal tertentu, atau kita di cabang bisa mendaftar sesuai kesiapan setelah dokumen persyaratannya lengkap,” ujar Fitria kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Saat ini pihaknya juga tengah menunggu surat rekomendasi dari DPP, sebagai salah satu syarat untuk pengajuan bacaleg ke KPU. Karena menurutnya, di PDI Perjuangan, penetapan bacaleg yang akan didaftarkan berikut pemberian nomor urutnya, ditentukan oleh DPP yang punya pertimbangan dan penilaian tersendiri.
Yang jelas, pihaknya sudah mengirimkan format daftar nama bacaleg yang akan didaftarkan. Bahkan, jumlahnya overload melebihi kuota maksimal bacaleg yang bisa didaftarkan oleh PDIP Kota Cirebon, ke KPU Kota Cirebon.
“Kalau kuotanya sih sudah mencukupi. Bahkan over, ada sekitar 140 persen dari kuota maksimal Bacaleg di Kota Cirebon, yakni 35 orang. Nanti yang memutuskan siapa-siapa saja yang akan didaftarkan, rekomendasinya oleh DPP,” paparnya.
Nantinya, bacaleg yang resmi akan didaftarkan PDIP Kota Cirebon ke KPU Kota Cirebon, akan diberitahukan langsung ke masing-masing dengan cara mendapatkan SMS blast dari server resmi SMS Centre DPP PDI Perjuangan.
“Nantinya bacaleg yang didaftarkan ke KPU aka mendapat SMS dari SMS Centre DPP PDI Perjuangan,” ujarnya.
Meski demikian, para Bacaleg yang sudah mendaftar ke PDIP Kota Cirebon, diminta untuk tetap melengkapi persyaratan administrasi perorangan yang dibutuhkan, agar ketika rekomendasi DPP terbit, bisa segera dilampirkan untuk didaftarkan ke KPU Kota Cirebon.***