SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon Cirebon menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Ketiga, di gedung DPRD setempat, Rabu, 3 Mei 2023.
Selain mengagendakan pembukaan masa sidang ketiga, rapat paripurna yang dihadiri 30 anggota DPRD itu juga menutup masa sidang kedua yang berakhir April 2023 lalu.
Bupati Cirebon, H Imron beserta unsur Forkopimda, perwakilan SKPD tampak turut menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang ketiga tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana yang memimpin jalannya sidang paripurna menjelaskan, sesuai ketentuan, masa sidang kedua telah berakhir, sehingga saat ini masuk pada masa sidang ketiga.
Ia menjelaskan, masa sidang pertama dibuka September 2022 dan berakhir Desember 2022. Masa Sidang kedua Januari hingga April 2023.
“Kita sekarang memasuki masa sidang ketiga. Makanya kita tutup dulu masa sidang kedua, baru kita buka masa sidang ketiga yang dimulai dari Mei sampai Agustus 2023,” kata Rudiana.
Rudiana menjelaskan, sejumlah agenda telah menanti anggota DPRD Kabupaten Cirebon pada masa sidang ketiga, di antaranya, pembahasan tahapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan realisasinya, disamping agenda umum lainnnya.
Menurutnya, seperti tahun-tahun sebelumnya, awal tahun kesibukan anggota dewan membahas ABPD. Masa sidang kedua lebih menyoroti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
“Di masa sidang ketiga bisanya kita lebih menyoroti KUA (Kebijakan Umum Anggaran) PPAS (Priorotas Plafon Anggaran Sementara),” ujarnya.
Sementara itu, usai menghadiri pembukaan rapat paripurna tersebut, Bupati Cirebon berharap, sinergitas antara DPRD dengan eksekutif dapat terjalin lebih baik lagi.
“Kami berharap terus sinergi di dalam kegiatan-kegiatan demi kemajuan Kabupaten Cirebon. Jadi kami berharap bisa bekerja sama dan kami bisa mendapatkan masukan-masukan dari DPRD,” kata Imron.
Sebelumnya, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang mengagendaan penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2022, Imron mengatakan, Pemkab Cirebon sangat menghargai dan memaknai rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai wujud kepedulian dan kesungguhan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan di Kabupaten Cirebon.
Menurut Imron, segala bentuk saran hingga kritikan dari para anggota legislatif merupakan upaya perbaikan dan peningkatan efisiensi, efektifitas, produktifitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Anggota DPRD sudah bergerak sesuai fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah. Kami terima dengan baik, poin-poin catatan strategis dari panitia khusus LKPJ merupakan bahan yang sangat berharga, yang akan ditindaklanjuti demi optimalisasi kinerja pemerintahan Kabupaten Cirebon ke depan,” kata Imron.***