SUARA CIREBON – Indonesia mendapat kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk 8000 jemaah haji.
Hingga saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) belum memutuskan mekanisme pembagian kuota tersebut untuk daerah-daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Cirebon, H Yuto Nasikin mengatakan, kuota tambahan tersebut masih belum dibagi untuk jemaah haji reguler yang ada di semua provinsi di Indonesia.
Pasalnya, sampai dengan saat ini surat keputusan Dirjen PHU yang mengatur pedoman pembagian kuota tersebut masih belum keluar. Sehingga bisa jadi, kuota tersebut hanya dibagikan untuk beberapa provinsi saja.
“Sampai saat ini belum keluar kep-dirjennya. 8000 itu apakah untuk jemaah reguler yang dibagi ke semua provinsi, atau hanya untuk beberapa provinsi saja,” kata Yuto Nasikin, Rabu, 10 Mei 2023.
Ia menjelaskan, 8000 kuota tambahan ini masih dibahas oleh DPR RI. Namun ia memastikan, dalam waktu dekat ini akan segera diputuskan, karena penyelenggaran ibadah haji memang banyak tahapan yang harus dilalui.
Namun rumor yang berkembang menyebutkan, kuota tambahan sebanyak 8000 itu akan diberikan kepada provinsi yang masa tunggu calon hajinya panjang hingga mencapai 40 tahun.
Sehingga, daerah-daerah yang masa tunggu atau antriannya panjang seperti Sulawesi, Kalimantan dan lainnya, dimungkinkan mendapat prioritas tambahan kuota.
Sementara Provinsi Jawa Barat sendiri, antrian calon hajinya berada di angka 20 tahun. Untuk Kabupaten Cirebon, masa tunggu calon hajinya adalah 22 tahun.
Tambahan kuota haji ini sudah masuk dalam sistem e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.
Mengutip laman Kemenag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Arab Saudi dan akan segera membahasnya dengan DPR.
“Kementerian Agama akan berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk merespons tambahan kuota ini,” kata Menag Yaqut, Minggu, 7 Mei 2023.
Menurut Menag, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji sejak adanya ketetapan kuota. Diantara tahapan tersebut yakni, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.
Nantinya, hasil kesepakatan dengan DPR itu akan dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.
“Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan,” ujar Menag Yaqut.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menambahkan, waktu yang tersedia memang cukup terbatas.
Karena jemaah haji kloter pertama sudah mulai terbang ke Arab Saudi pada 24 Mei 2023. Namun, pihaknya akan bekerja keras agar kuota tambahan tersebut juga bisa terserap maksimal sehingga semakin banyak jemaah Indonesia yang bisa berangkat haji tahun ini.
Menurut Hilman, tahun 2022, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebesar 10.000 jemaah. Namun, saat itu tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti karena kepastian adanya tambahan kuota baru diinformasikan pada 21 Juni 2022.
Sementara batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular saat itu adalah 29 Juni 2022 dan penerbangan terakhir (closing date) keberangkatan jemaah dari tanah air, 3 Juli 2022.
Pada 2019 Indonesia juga mendapat 10.000 kuota tambahan. Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada April 2019. Padahal pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019.
“Meski tidak banyak, tahun ini masih ada waktu untuk persiapan. Kami akan coba maksimal agar kuota terserap optimal,” tegasnya.***