SUARA CIREBON – Elemen masyarakat meminta pemerintah daerah untuk menonaktifkan atau memindahkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setda Majalengka.
Hal itu terkait adanya informasi yang telah beredar luas bahwasanya, pejabat bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan grativikasi revitalisasi Pasar Sindangkasih.
Kasus dugaan grativikasi itu sendiri saat ini masih dalam penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Ketua Bangkit Indonesia, Idrus mengatakan, meski sejauh ini belum pernah ada rilis secara resmi dari Kejati Jabar terkait penetapan tersangka pada yang bersangkutan,namun informasi tersebut telah beredar luas di masyarakat.
Bahkan, kata Idrus persoalan itu pernah dimuat di media, dan belum pernah ada klarifikasi terkait pemberitaan tersebut dari Pemkab Majalengka.
“Kalau hal itu tidak benar mestinya ada klarifikasi, namu,n nyatanya hingga sekarang belum ada,”ucapnya.
Sebaliknya, lanjut Idrus, yang beredar dimasyarakat justeru kabar bahwa kasus itu telah dihentikan,SP3. ”Walaupun ketika kami silaturahmi langsung pada pihak Kejati, beberapa waktu lalu, diperoleh jawaban bahwa penanganan kasus dugaan grativikasi Pasar Sindangkasih tidak berhenti,”ungkapnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 kata Idrus memang menyatakan bahwa seorang PNS yang terlibat kasus hukum baru bisa diberhentikan sementara setelah ada penahanan.
Namun, etika dan dan wibawa birokrasi tentunya mesti menjadi pertimbangan. Apalagi yang bersangkutan menduduki jabatan strategis dalam pelayanan terhadap publik.
”Namun itu rupanya belum dilakukan,karena dalam rotasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati kemarin,posisi yang bersangkutan tidak tersentuh,” ujarnya.
Diakuinya, saat ini kasus tersebut belum ada putusan hukum yang inkrah ataupun naik persidangan. Namun dikuatirkan akan sangat menggangu proses birokrasi kedepan meskipun kasusnya masih sebatas praduga tak bersalah.
“Kita memang tidak bisa mengintervensi pemerintah daerah dan kejaksaan yang tengah melakukan penanganan kasus ini. Kami berharap kasus ini sesegera mungkin dapat diselesaikan supaya masyarakat bisa mengetahui pasti yang bersangkutan bersalah atau tidak,” harapnya.
Senada disampaikan Sekretaris Majalengka Transparansi (MATA) Nandang Darana. Dia mengatakan,kasus dugaan grativikasi revitalisasi Pasar Sindangkasih menjadi perhatian publik. Apalagi rencana revitalisasi salah satu pasar milik Pemkab Majalengka hingga sekarang tidak ada kejelasan, sementara disisi lain sudah banyak pedagang yang sudah terlanjur mengeluarkan biaya yang disebut-sebut sebagai uang muka.
Sejak awal kata Nandang rencana revitalisasi pasar ini memang tidak berjalan mulus,bahkan diwarnai oleh berbgai kejanggalan,termasuk adanya dugaan pemalsuan tandatangan Bupati Majalengka.
Puncaknya kata Nandang pada awal November 2022 masyarakat dibuat kaget dengan adanya pemanggilan pada sejumlah pihak swasta maupun birokrasi oleh Kejati Jabar karena dugaan grativikasi. Disusul dengan kabar telah adanya dua orang tersangka, dari pihak swasta dan oknom ASN.
”Yang menjadi pertanyaan kami,oknum ASN itu tetap nyaman di posisinya, atau Pemda memang kekurangan sumberdaya di posisi tersebut,” ujarnya.***