SUARA CIREBON – Akhir dari penyelidikan kasus kecelakaan bus tragis yang terperosok dan terjun ke sungai di lokasi obyek wisata Gusi, Kabupaten Tegal, polisi menjadikan sopir dan kernet bus sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka, penyidikan dimulai. Polres Tegal mengungkapkan alasan kenapa menjadikan sopir dan kernet sebagai tersangka kasus kecelakaan bus di obyek pemandian air panas Guci yang menyedot perhatian, sebagai tersangka.
“Kami menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka pada kecelakaan bus di Guci, Tegal,” tutur Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun.
Seperti diketahui, sebuah kecelakaan menyedot perhatian masyarakat ketika videonya tersebar luas saat bus lepas kendali, terperosok ke turunan dan terjun ke sungai di Guci, Tegal.
Kecelakaan bus tragis di Guci, Tegal ini terjadi pada minggu pagi, 7 Mei 2023. Detik-detik bus meluncur tanpa kendali dan terjun ke sungai beredar luas dalam bentuk video amatir yang banyak beredar setelah kecelakaan terjadi.
Saat bus meluncur tanpa kendali dan terjun ke sungai, terdapat 37 penumpang. Semuanya rombongan penziarah dari Tangerang Selatan.
Dua tewas, dan 35 lainnya luka-luka. Saat bus hilang kendali terperosok dan terjun ke sungai, sopir dan kernet tidak sedang berada di dalam bus Duta Wisata dengan nomor polisi B 7260 CGA.
Kapolres Tegal, Sajarod mengungkapkan alasan menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka. Ialah karena kelalaiannya.
Sopir bus, berinisial R (47 tahun) dan kernet AY (45 tahun), dinilai telah berbuat lalai, meninggalkan bus dalam keadaan mesin menyala.
“Keduanya lalai. Meninggalkan bus dalam keadaan mesin menyala. Padahal berada di jalan menurun,” tutur Sajarod.
Seharusnya, saat mesin menyala, harus ada awak bus, baik kernet maupun sopir berada di dalam bus. Sehingga jika ada masalah, bisa diantisipasi dan diatasi.
“Karena sopir dan kernet semua berada di luar, saat ada masalah, tidak ada yang bisa mengantisipasi dan mengatasi. Bus meluncur tanpa kendali dan terjun ke sungai,” tutur Sajarod.
Menyusul penetapan tersangka, R dan AY, atau sopir dan bus Duta Wisata itu kini ditahan di Polres Tegal. Keduanya dijerat pasal kelalaian Pasal 359 KUHPidana.***