SUARA CIREBON – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Kota Cirebon Tahun Ajaran 2023/2024 akan segera dimulai dari tanggal 4 Mei sampai 21 Juli. PPDB akan dimulai jenjang PAUD, SD kemudian jenjang SMP.
Untuk acuan PPDB tahun ini, Dinas Pendidikan Kota Cirebon sudah memiliki dasar yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) walaupun dari Perwal tersebut ada perubahan sedikit.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Kadini menyampaikan, pada tahun ini pihaknya tidak hanya memikirkan pelaksanaan PPDB saja melainkan masih ada beberapa sekolah di Kota Cirebon yang kekurangan calon peserta didik baru (PDB).
“Tahun ini bukan hanya PPDB saja yang kami bahas tapi tentang sekolah-sekolah yang menjadi spesifikasi sekolah kendala kami setiap tahun itu selalu kepada sekolah-sekolah yang dipinggiran yang susah mendapatkan calon siswa,” kata Kadini kepada awak media usai rapat dengan DPRD, Senin, 22 Mei 2023.
Selain itu, pihaknya juga fokus terhadap beberapa SMP yang dispesifikasi untuk berbagai bidang, seperti hal nya di SMP N 4 Kota Cirebon sekolah khusus untuk olahrga.
“Kami juga sedang mengupayakan ada SMP yang fokus terhadap seni tari, seni budaya, dan bisnis, karena sekolah spesifik bagi kami akan mempermudah sekolah untuk mencari PDB,” katanya.
Adapun jadwal PPDB untuk jenjang PAUD dan SD dimulai tanggal 4 Mei sampai 16 Juni pengumuman dan sosialisasi dan pendaftaran calon peserta didik baru.
Kemudian 19 Juni – 24 Juni tahap pendaftaraan, 26 – 28 Juni tahap seleksi, 30 Juni – 1 Juli tahap pengumuman dan penetapan peserta didik baru, 3 Juli – 8 Juli Daftar ulang, 17 – 20 Juli masa pengenalan lingkungan sekolah/MPLS, 21 Juli hari pertama KBM.
Sedangkan jadwal PPDB jenjang SMP dilakukan dua tahap, dimulai dari tanggal 4 Mei – 16 Juni pengumuman dan sosialisasi dan pendaftaran calon peserta didik baru.
Kemudian 19 Juni – 24 Juni tahap pendaftaraan dan verifikasi berkas tahap 1, 26 Juni pengumuman hasil seleksi tahap 1, dilanjut 27 – 30 Juni tahap daftar ulang atau registrasi tahap ke-1.
Kemudian pada tahap ke 2, 5 – 11 Juli pendaftaraan dan verifikasi berkas tahap ke-2, 12 Juli pengumuman hasil seleksi tahap ke-2, 13 – 15 Juli tahap ke-2 tahap daftar ulang atau registrasi tahap ke-2.
Setelah tahap ke-1 dan tahap ke-2 sudah selesai, di 17 – 18 Juli peserta didik baru masuk tahap MPLS dan di tanggal 21 Juli peserta didik baru hari pertama kegiatan belajar mengajar.
“Untuk pelaksanaannya, kami akan menjalankan peraturan Kemendikbud sebagai pegangan kami, seperti adanya jalur afirmasi, jalur akademik, jalur prestasi dan, jalur zonasi,”katanya.
Kabid Pengelolaan Pendidikan Dasar Ade Cahyaningsih menambahkan, untuk PPDB tingkat SD tidak ada sistem jalur, hanya ada zonasi dan usia.
“Kalau sudah tidak ada tahap ke-1 tahap ke-2, begitu juga jalur tidak ada di tingkat SD, yang ada hanya dari usai zonasi atau jarak,” kata Ade.
Kendati demikian, jalur afirmasi untuk tingkat SD tetap ada hanya 15% ini pun berlaku hanya untuk calon PDB yang tidak mampu dan berkebutuhan khusus.
Untuk presentase di masing-masing jalur, jalur zonasi pada PPDB SMP ini zonasi 50%, afirmasi 15%, anak guru 15%, perpindahan tugas orang tua 5%, kemudian 10% nilai raport, 20% kejuaraan.
“Untuk kejuaraan dibagi dua akamedikik dan non akademik. Akademik 5% non akademik dibagi lagi dua estetis dan olahrga, estetis 5% olahrga 10%,”katanya.***