SUARA CIREBON – Bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon telah selesai menyusun Peraturan Bupati (Perbup) dan lembar daerah tentang pelaksanaan Pilwu serentak. Bahkan, Per tanggal 29 Mei 2023 ini Perbup Pilwu sudah ditandatangani oleh Bupati Cirebon, H Imron, MAg.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, setelah Perbup tersebut ditandatangani Bupati, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi pada Rabu 31 Mei 2023.
BPD dari seratus desa yang menyelenggarakan Pilwu serentak beserta pihak terkait dijadwalkan mengikuti sosialisasinya di kantor DPMD di komplek perkantoran Sumber, Kabupaten Cirebon.
Rencana sosialisasi tersebut sesuai dengan prediksi semula yang diperkirakan jatuh di akhir bulan ini setelah proses penyusunan Perbup selesai.
Sementara terkait regulasi turunan dari Perbup tersebut, kata Nanan, DPMD sudah menyiapkan draf beberapa SK Bupati Cirebon. Diantaranya, SK penetapan nama-nama desa peserta Pilwu serentak yang jumlahnya sebanyak 100 desa.
Kemudian, SK penetapan besaran anggaran Pilwu pada masing-masing desa, SK penetapan jadwal tahapan Pilwu serentak dan SK tentang penetapan jumlah TPS masing-masing desa.
“Nanti di bulan Juni, Juli setelah keluarnya jadwal tahapan dan nama desanya, kami sosialisasikan ke BPD dan Panitia,” terang Nanan.
Disinggung kepastian hari pelaksanaan Pilwu atau hari pemungutan suara Pilwu serentak, Nanan menyebutkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU Kabupaten Cirebon.
Namun sesuai draf tahapan Pilwu serentak tahun 2023 ini, pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara yang direncanakan jatuh pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023.
Ia menegaskan, draf hari H pelaksanaan Pilwu serentak tersebut sifatnya masih belum final. DPMD Kabupaten Cirebon masih harus mengkoordinasikan agenda tersebut dengan KPU Kabupaten Cirebon.
Sampai dengan saat ini, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU terkait penetapan hari pencoblosan tersebut. Hal itu, agar agenda Pilwu serentak tidak mengganggu hajat nasional yang ditetapkan KPU.
“Apakah di tanggal itu tidak ada agenda KPU yang merupakan hajat nasional? Agar Pilwu serentak ini jangan sampai menggangu hajat nasional, pertimbangannya itu saja,” ujar Nanan.
Namun, jika setelah ada keputusan KPU bahwa tanggal tersebut tidak mengganggu atau tidak bertabrakan dengan hajat nasional, yakni Pemilu dan tahapannya, maka tanggal 22 Oktober akan ditetapkan sebagai hari pemungutan suara.
“Mudah-mudahan (tanggal Pilwu, red) tidak berubah. Saya yakin sih tidak berubah (yakni hari minggu 22 Oktober),” ungkapnya.***