SUARA CIREBON – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Majalengka 27 Mei 2023 masih ditemukan adanya kelemahan.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Teten Rustandi kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.
“Terkait dengan hal tersebut Komisi I akan mengusulkan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) soal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades),” ungkapnya.
Teten menjelaskan, mengacu pada pada pelaksanaan Pilkades 2023 yang baru digelar pada 27 Mei 2023 yang diikuti 64, masih ditemukan permasalahan.
Permasalahan yang paling terlihat terkait jumlah pemilih di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibatasi maksimal 500 orang.
Sedangkan di blok atau dusun itu hanya kelebihan beberapa pemilih, sehingga harus dibuat TPS lainnya dengan sisa pemilih tersebut.
“Dari monitoring di sejumlah desa kemarin, kami mendapatkan masukan atau aspirasi khususnya dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait harus membuat TPS lagi karena jumlah pemilih di dusunnya 500 orang lebih,” jelasnya.
Teten menambahakan, regulasi yang akan diusulkan diubah tambahnya yakni Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2021.
Regulasi tersebut menjelaskan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Majalengka.
“Ketika 1 TPS saja kan artinya anggaran yang dikeluarkan bisa ditekan dan tentu para pengurus juga honornya akan maksimal,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.