SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan kegiatan penerangan hukum bagi para pejabat, bendahara dan PPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, di salah satu tempat di kawasan Beber, Rabu, 7 Juni 2023.
Kegiatan penerangan hukum itu diinisiasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon Ivan Yoko Wibowo. Hadir dalam kegiatan tersebut pejabat, bendahara dan PPK masing-masing OPD yang ada di Kabupaten Cirebon.
Kepada awak media, Ivan Yoko Wibowo mengatakan, penerangan hukum yang dilakukan pihaknya ini adalah memberikan pemahaman khususnya terkait masalah hukum. Meskipun para pejabat ini hampir sudah memahami terkait permasalahan hukum.
“Hal yang paling urgent dalam agenda tersebut adalah mengenalkan kepada mereka, apa itu istilah pendampingan dan pengamanan proyek strategis daerah (PPSD). Untuk istilah pengamanan pihak kejaksaan hanya memberikan pendapat atau konsultasi hukum. Masalahnya, mereka terkadang takut bersinggungan dengan masalah hukum,” katanya.
Pendampingan itu, menurut Ivan pihaknya akan berikan karena para pejabat ada kegamangan mengambil kebijakan. Para pejabat takut bersinggungan dengan masalah hukum. Lewat pendampingan inilah pihaknya mengarahkan pejabat supaya bekerja sesuai aturan.
“Sedangkan masalah PPSD, Bupati sendiri yang menentukan proyek mana saja yang masuk PPSD. Sedangkan kejaksaan sendiri memberikan PPSD bukan terkait masalah teknis, tapi masalah non teknis. Mekanismenya, OPD sendiri yang memaparkan kepada pihak kejaksaan, apakah pekerjaan tersebut ada tekanan atau tidak,” terangnya.
Jadi PPSD menurut Ivan ini lebih kepada memberikan pengaman kepada OPD terkait dengan ketakutan adanya tekanan atau melanggar hukum atau tidak.
“Mereka harus menjelaskan semua kepada kami, supaya kami paham akar persoalannya dimana,” katanya.
Menurut Ivan, semua pendampingan dan pengaman diajukan sendiri oleh OPD masing-masing, dengan berbentuk surat resmi.
Namun tidak semua ajuan pendampingan dan pengamanan di acc seluruhnya. Karena, pihak kejaksaan juga tetap melalukan telaah, layak tidaknya ajuan mereka untuk pendampingan dan pengamanan, di acc.
“Kami akan mentelaah lagi dan tidak semua ajuan dari pejabat ini disetujui. Terlebih pada saat ekspos akan lebih terbuka, apa urgentnya pejabat tersebut meminta pendampingan dan pengamanan,” ujarnya.
“Terkait MoU pendampingan dan PPSD, semuanya ada pada bagian Datun. Namun saya kurang begitu hapal berapa OPD yang sudah MoU dengan kejaksaan terkait masalah pendampingan dan PPSD,” tambahnya.***