SUARA CIREBON – Sejumlah warga Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, mendatangi kantor balai desa setempat, meminta kuwu mereka menolak rencana penggusuran bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Kanci yang akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon.
Perwakilan warga, Ani Tarsani, mengungkapkan, warga yang menduduki kawasan lahan milik Dinas PUTR Kabupaten Cirebon dikagetkan dengan kedatangan sejumlah anggota Satpol PP, pada Minggu, 11 Juni 2023 lalu, yang tiba-tiba memasang baliho sosialisasi rencana penggusuran bangunan, pada Rabu, 14 Juni 2023 besok.
Menurut Ani, penolakan penertiban bangunan liar itu karena pihak Satpol PP tidak memberikan solusi, serta terkesan tebang pilih.
Ia menyebut, alasannya pihak Satpol PP yang berencana membongkar bangunan yang ditempati untuk usahanya berjualan tersebut, hanya sebatas pemberitahuan rencana waktu penggusuran, tanpa memberikan solusi bagaimana nasib warga yang menempati sejumlah bangunan yang akan digusur tersebut.
“Kami menolak keras sangat menolak sekali, jangan sampai ada pembongkaran, intinya kami di situ lagi numpang cari makan, kalau misalnya pembongkaran tetap terjadi, setidaknya itu harus dimusyawarahkan, jangan sebelah pihak main bongkar-bongkar tanpa mendiskusikan kepada kami,” kata Ani, saat ditemui di Balai Desa Kanci, Senin, 12 Juni 2023.
Menurut Ani, warga ingin ada kejelasan penggusuran itu untuk kepentingan apa. Pihaknya akan menolak bila penggusuran itu ada kepentingan kelompok atau perorangan.
“Bagi warga bila pemerintahan membutuhkan lahan tersebut untuk kepentingan pemerintah, kami mau memberikannya lagi kepada pemerintahan. Dengan catatan, pembongkaran itu bukan kepentingan perorangan atau oknum atau kepentingan investor-investor dari manapun,” tegasnya.
Pihaknya mencurigai rencana penggusuran tersebut, karena hanya ada di wilayah Desa Kanci, sementara sepanjang jalan lainnya dari mulai Buntet sampai Cipeujeuh Kecamatan Lemahabang dibiarkan padahal banyak juga bangunan liar.
Terlebih, bangunan yang dimilikinya tersebut hasil membeli dari salah satu aparat sebesar Rp70 juta dan dijanjikan tidak akan ada penggusuran. Oknum aparat tersebut, menurut Ani, menjanjikan bila ada penggusuran akan bertanggung jawab.
“Memang kami itu melanggar hukum, tapi kenapa hukum cuma berlaku di Desa Kanci saja, kenapa tidak ke desa-desa yang lain? Kenapa tidak di seluruh Kabupaten Cirebon? Kami meminta dan berharap kepada kuwu minta pertolongan dan minta perlindungannya kami selaku warganya,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Kuwu Kanci, Sunaryo menjelaskan, pada dasarnya dirinya selaku kuwu akan patuh dan taat pada peraturan. Namun di sisi lain, ia juga akan berusaha melindungi dan mengayomi warganya.
“Yang lebih penting kami akan berusaha menjaga situasi kondusif, karena proses eksekusi tersebut ada sisi baik maupun buruk,” katanya.
Menurutnya rencana eksekusi bangunan liar ini yang sudah berhembus sejak tahun 2018 hingga awal tahun 2023 dan kali ini akan dilakukan penggusuran. Pihaknya akan ikut menengahi baik keinginan pemerintah maupun warganya.
“Sebagai kuwu, kami khawatir jika eksekusi dilanjutkan akan terjadi bentrokan antara Satpol PP dengan warga kami, tanda-tanda itu sudah muncul kericuhan saat Satpol PP memasang banner kaitan dengan rencana penggusuran bangunan liar, pada Minggu (11 Juni 2023) kemarin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, eksekusi bangli itu berkaitan dengan terganggunya saluran sekunder akibat banyak berdiri bangunan di atasnya. Namun di sisi lain, bangunan itu menjadi lokasi masyarakat mencari nafkah.
“Kami telah merangkum tuntutan masyarakat untuk disampaikan ke Satpol PP Kabupaten Cirebon dan meminta menunda rencana penggusuran,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.