SUARA CIREBON – Satpol PP Kabupaten Cirebon memutuskan menunda pembongkaran bangunan liar (bangli) yang berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Penundaan pembongkaran bangli tersebut atas pertimbangan banyak hal, di antaranya, karena terkait situasi politik di desa tersebut. Sehingga jika dilakukan pembongkaran, maka situasi akan semakin panas. Sebelumnya, pembongkaran bangli dijadwalkan akan dieksekusi pada Rabu, 14 Juni 2023.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kabid Tibumtranmas, Maman Rukmana, mengatakan, hal utama yang menjadi pertimbangan ditundanya pembongkaran bangli tersebut adalah faktor suhu politik di desa tersebut.
Berdasarkan pertimbangan di lapangan, pihaknya memutuskan untuk menunda pembongkaran bangli yang yang ada di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
“Kegiatan pembongkaran bangli pada Rabu (14 Juni 2023) akan ditunda. Hal itu dilakukan karena menimbang situasi di lapangan. Di desa sedang tahun politik,” ujarnya singkat, Selasa, 13 Juni 2023.
Dimana, desa tersebut merupakan salah satu desa dari 100 desa di Kabupaten Cirebon yang melaksanakan Pilwu serentak 2023.
Penundaan pembongkaran bangli hingga batas waktu yang belum ditentukan itu dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas wilayah.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah warga Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, mendatangi kantor balai desa setempat, meminta kuwu mereka menolak rencana penggusuran bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Kanci yang akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon.
Perwakilan warga, Ani Tarsani, mengungkapkan, warga yang menduduki kawasan lahan milik Dinas PUTR Kabupaten Cirebon dikagetkan dengan kedatangan sejumlah anggota Satpol PP, pada Minggu, 11 Juni 2023 lalu, yang tiba-tiba memasang baliho sosialisasi rencana penggusuran bangunan, pada Rabu, 14 Juni 2023 hari ini.
Menurut Ani, penolakan penertiban bangunan liar itu karena pihak Satpol PP tidak memberikan solusi, serta terkesan tebang pilih.
Ia menyebut, alasannya pihak Satpol PP yang berencana membongkar bangunan yang ditempati untuk usahanya berjualan tersebut, hanya sebatas pemberitahuan rencana waktu penggusuran, tanpa memberikan solusi bagaimana nasib warga yang menempati sejumlah bangunan yang akan digusur tersebut.
“Kami menolak keras sangat menolak sekali, jangan sampai ada pembongkaran, intinya kami di situ lagi numpang cari makan, kalau misalnya pembongkaran tetap terjadi, setidaknya itu harus dimusyawarahkan, jangan sebelah pihak main bongkar-bongkar tanpa mendiskusikan kepada kami,” kata Ani, saat ditemui di Balai Desa Kanci, Senin, 12 Juni 2023.
Diketahui sebelumnya, permasalahan Bangli di Desa Kanci kembali memanas saat Satpol PP Kabupaten Cirebon masang spanduk peringatan. Ada sekitar 54 bangunan permanen maupun semi permanen diperingatkan akan dibongkar pada Rabu 14 Juni 2023.
Pemasangan spanduk peringatan itu merupakan sosialisasi yang ditunjukan kepada pemilik bangunan liar di Desa Kanci agar dengan sadar meninggalkan bangunan tersebut.
Namun, saat melihat aksi petugas, warga setempat langsung berdatangan dan tegas menentangnya. Untuk menghindari konflik dengan pemilik bangunan, saat itu petugas terpaksa menarik pasukan dari lokasi.
Sebagian besar bangli yang akan dibongkar adalah bangunan permanen seperti ruko atau toko. Tempat tersebut dijadikan oleh mereka sebagai tempat tinggal dan juga untuk mencari nafkah sehari-hari.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.