Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Pelaku TPPO di Cirebon Dibekuk, Segini Gaji yang Dijanjikan

by Sukirno
Kamis, 15 Juni 2023
in Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Janjikan Gaji Rp4,7 Juta, Pelaku TPPO di Cirebon Dibekuk

Petugas menggiring D salah seorang tersangka kasus TPPO dengan modus menjanjikan calon korbannya pekerjaan di luar negeri yang bergaji tinggi, Rabu, 14 Juni 2023.* (Foto: Humas Polres Cirebon Kota)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menghasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjanjikan calon korbannya pekerjaan di luar negeri yang bergaji tinggi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, dalam kasus tersebut, pihaknya menetapkan dua orang tersangka, masing-masing D (44) warga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu dan seorang berinisial R (60) yang melarikan diri masih dalam pengejaran.

Menurut Kapolres Ariek, tersangka D yang merupakan perekrut calon korban untuk diberangkatkan ke luar negeri, berperan sebagai pembujuk. D menjanjikan kepada korban gaji besar sekitar Rp4,7 juta setiap bulannya, jika berangkat bekerja ke luar negeri melalui dirinya.

“Pelaku mendatangi calon korban dan menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp4.700.000 per bulan, serta uang fee sebesar Rp6.000.000 jika berangkat melalui dia,” kata Ariek, saat konferensi pers di Mapolres Cirebon kota (Ciko), Rabu, 14 Juni 2023.

Menurut Ariek, tersangka D memberangkatkan korban keluar negeri tanpa melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi, namun menggunakan jalur perorangan yang ilegal. Akibatnya, korban tidak tercatat dan tidak mendapat perlindungan hukum selama berada di luar negeri.

“Pelaku mendapatkan uang Rp3 juta setiap kali mendapatkan satu pekerja migran,” tutur Ariek.

Ariek mengatakan, korban diberangkatkan oleh tersangka dan komplotannya menggunakan visa kunjungan 30 hari. Kemudian korban berangkat pada tahun 2021 ke Arab Saudi.

Aksi D terbongkar saat salah seorang korbannya yang diberangkatkan ke Arab Saudi mengalami sakit dan meminta pertolongan kepada kerabatnya untuk dipulangkan ke Indonesia.

“Setelah itu korban menghubungi pelapor untuk meminta bantuan pulang ke Indonesia karena sedang sakit,” ujarnya.

Karabat korban lalu melaporkan kasus itu ke layanan terpadu dan diarahkan untuk membuat laporan resmi. Selanjutnya, pelapor mendatangi tersangka D yang kemudian menghubungi R untuk memulangkan korban. Pada tanggal 4 April 2023, korban akhirnya pulang ke Indonesia. 

“Korban lalu melaporkan pelaku ke polisi karena merasa telah menjadi korban TPPO. Kami masih mengejar satu orang lagi. Sementara untuk korban yang melaporkan ada dua orang,” katanya.

Ariek menambahkan kasus TPPO saat ini sedang menjadi perhatian khusus sehingga pihaknya meminta kepada semua pekerja migran, khususnya yang merasa menjadi korban, agar segera melapor.

“Jangan takut untuk melaporkan kasus TPPO karena kami pastikan akan memprosesnya,” pungkasnya.

Dalam kasus itu polisi mengamabkan sejumlah barang bukti di antaranya, paspor atas nama korban W Nomor C7380885, visa kunjungan 30 hari an korban dan satu lembar surat izin keluarga korban. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dalam pasal 4 jo pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagagan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 893 jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp120 juta.***

Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags: CirebonPenjualan OrangTPPO

Sukirno

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version