SUARA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menghasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjanjikan calon korbannya pekerjaan di luar negeri yang bergaji tinggi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, dalam kasus tersebut, pihaknya menetapkan dua orang tersangka, masing-masing D (44) warga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu dan seorang berinisial R (60) yang melarikan diri masih dalam pengejaran.
Menurut Kapolres Ariek, tersangka D yang merupakan perekrut calon korban untuk diberangkatkan ke luar negeri, berperan sebagai pembujuk. D menjanjikan kepada korban gaji besar sekitar Rp4,7 juta setiap bulannya, jika berangkat bekerja ke luar negeri melalui dirinya.
“Pelaku mendatangi calon korban dan menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp4.700.000 per bulan, serta uang fee sebesar Rp6.000.000 jika berangkat melalui dia,” kata Ariek, saat konferensi pers di Mapolres Cirebon kota (Ciko), Rabu, 14 Juni 2023.
Menurut Ariek, tersangka D memberangkatkan korban keluar negeri tanpa melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi, namun menggunakan jalur perorangan yang ilegal. Akibatnya, korban tidak tercatat dan tidak mendapat perlindungan hukum selama berada di luar negeri.
“Pelaku mendapatkan uang Rp3 juta setiap kali mendapatkan satu pekerja migran,” tutur Ariek.
Ariek mengatakan, korban diberangkatkan oleh tersangka dan komplotannya menggunakan visa kunjungan 30 hari. Kemudian korban berangkat pada tahun 2021 ke Arab Saudi.
Aksi D terbongkar saat salah seorang korbannya yang diberangkatkan ke Arab Saudi mengalami sakit dan meminta pertolongan kepada kerabatnya untuk dipulangkan ke Indonesia.
“Setelah itu korban menghubungi pelapor untuk meminta bantuan pulang ke Indonesia karena sedang sakit,” ujarnya.
Karabat korban lalu melaporkan kasus itu ke layanan terpadu dan diarahkan untuk membuat laporan resmi. Selanjutnya, pelapor mendatangi tersangka D yang kemudian menghubungi R untuk memulangkan korban. Pada tanggal 4 April 2023, korban akhirnya pulang ke Indonesia.
“Korban lalu melaporkan pelaku ke polisi karena merasa telah menjadi korban TPPO. Kami masih mengejar satu orang lagi. Sementara untuk korban yang melaporkan ada dua orang,” katanya.
Ariek menambahkan kasus TPPO saat ini sedang menjadi perhatian khusus sehingga pihaknya meminta kepada semua pekerja migran, khususnya yang merasa menjadi korban, agar segera melapor.
“Jangan takut untuk melaporkan kasus TPPO karena kami pastikan akan memprosesnya,” pungkasnya.
Dalam kasus itu polisi mengamabkan sejumlah barang bukti di antaranya, paspor atas nama korban W Nomor C7380885, visa kunjungan 30 hari an korban dan satu lembar surat izin keluarga korban. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dalam pasal 4 jo pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagagan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 893 jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp120 juta.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.