SUARA CIREBON – Tinggal menunggu keputusan Presiden Jokowi, libur Idul Adha 1444 Hijriah tahun 2023 ini akan ditambah.
Durasinya, bila sampai week end, bisa sampai lima hari. Libur panjang lima hari ini menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi terkait perubahan hari libur nasional tersebut.
Sejumlah menteri, seperti dituturkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, telah menggelar rapat mengenai cuti dan libur nasional berkaitan Idul Adha 1444 H.
Menteri terkait yang hadir dalam rapat di bawah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenPAN RB sendiri.
Hasil rapat tersebut, MenPAN RB lalu mengajukan usulan atau draft mengenai hari libur dan cuti bersama Idul Adha 144 H.
Hasil rapat mengenai libur dan cuti bersama Idul Adha tersebut juga mempertimbangkan sikap Muhammadiyah yang memeprkirakan bahwa Idul Adha tidak sama dengan pemerintah.
Muhammadiyah menyatakan Idul Adha akan jatuh pada tanggal 28 Juni 2023. Sedangkan pemerintah, akhirnya memutuskan bahwa Idul Adha pada tanggal 19 Juni 2023.
Tanggal 28 dan 29 Juni 2023, adalah hari Rabu dan Kamis. Muhammadiyah mengusulkan agar libur Idul Adha dijadikan dua hari, yakni tanggal 28 dan 29 Juni 2023.
Dalam rapat koordinasi antar menteri tadi, karena hari Jumat berada dalam posisi dua hari libur, maka disepakati agar Jumat sebagai cuti bersama.
“Kami mengajukan hari libur nasional dan cuti bersama. Tinggal disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi,” tuturt Azwar Anas.
Jika nanti Presiden Jokowi memberi persetujuan, maka saat Idul Adha akan ada hari lubur dan cuti bersama dengan durasi lima hari.
Yakni hari Rabu dan Kamis, tanggal 28 dan 29 Juni 2023 sebagai hari libur Idul Adha 1444 H, lalu hari jumat, 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama, dan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu, tanggal 1 dan 2 Juli 2023.
Dengan rincian di atas, untuk sampai akhir pekan atau week end, maka durasi libur dan cuti bersama Idul Adha akan berlangsung sampai lima hari.
“Sudah kita ajukan. Sekarang tinggal menunggu keputusan Bapak Presiden,” tutur Azwar Anas.***