SUARA CIREBON – Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Cirebon dipersoalkan oleh ahli waris pemilik tanah.
Pihak ahli waris mengancam akan menyegel kantor DPC PKB Kabupaten Cirebon tersebut. Pasalnya, ahli waris mengklain, kantor DPC PKB Kabupaten Cirebon bukan milik partai, melainkan milik perorangan.
Ahli waris bahkan mengancam, jika tidak ada titik terang, tanah tersebut akan menjual kepada pihak lain.
Hal itu dikemukakan, Ibrahim Rofi’I, pihak yang mengklaim sebagai salah seorang ahli waris pemilik tanah dan bangunan kantor DPC PKB Kabupaten Cirebon kepada awak media, Selasa, 20 Juni 2023.
“Tanah dan bangunan tersebut (DPC PKB) adalah milik orang tua kami yang bernama Abdulah Masrur yang saat itu menjadi ketua DPC PKB sekitar tahun 2004. Tanah dan bangunan itu juga atas nama Fauzie Yusup yang saat itu posisinya sebagai sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon,” kata Ibrahim.
Ibrahim mengatakan, tanah dan bangunan DPC PKB Kabupaten Cirebon saat ini sertifikatnya atas nama dua orang yakni almarhum Abdullah Masrur dan almarhum Fauzie Yusup. Menurutnya, sejak mulai dibangun tahun 2004 sampai sekarang, DPC Kabupaten Cirebon kantornya numpang di tanah dan bangunan milik keluarganya.
“Permasalahan ini mulai muncul saat kepemimpinan ketua DPC dipimpin oleh R Hasan Basori (RHB) sekitar bulan Agustus tahun 2022. Saat itu RHB sempat menjanjikan kompensasi yang nilainya memang tidak seberapa. Namun karena memang untuk perjuangan partai, pihak ahli waris tidak mempersoalkan masalah kompensasi itu,” ujarnya.
Hal itu berawal saat Hasan Basori berniat mengurus sertifikat rumah tinggal di tempat lain, milik almarhum Abdullah Masrur. Dengan tujuan, saat (tanah) rumah tersebut sudah bisa disertifikatkan, ahli waris mempersilakan DPC PKB memakai kantor yang sekarang, sampai bisa proses balik nama menjadi milik DPC PKB Kabupaten Cirebon.
“Ini kan persoalannya sederhana. Toh Hasan Basori sendiri yang menawarkan, tapi dia malah tidak mengakui. Padahal sudah dihadirkan dewan syuro, notaris termasuk Hasan Basori sendiri. Dan janji Hasan Basori saksinya juga pihak notaris,” ucapnya.
Karena hal tersebut, imbuh Ibrahim, ahli waris akhirnya memutuskan untuk mengambil tindakan tegas. Dalam waktu dekat akan mengirimkan surat somasi kepada DPC PKB Kabupaten Cirebon dan melakukan penyegelan.
Alasannya, selama ini tidak ada kompensasi apapun dari DPC PKB Kabupaten Cirebon, selama menempati kantor yang memang bukan milik DPC PKB Kabupaten Cirebon.
“Kami akan somasi dan menyegel kantor DPC. Silakan kalau mau bertahan di sini, beli saja tanah plus bangunannya. Toh selama ini sudah ada yang nawar Rp3 miliar. Kalau tidak mau, mangga kosongkan saja karena ini milik kami,” tegasnya.
Sementara itu saat sejumlah awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada pengurus DPC PKB Kabupaten Cirebon termasuk kepada mantan ketua DPC R Hasan Basori, tidak ada yang memberikan komentar apapun terkait kabar tersebut.***