SUARA CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon menangkap, FO (26) tersangka pengeroyokan dan perusakan mobil di jalur Gronggong, Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Pria asal Indramayu yang diketahui merupakan residivis itu ditangkap setelah peristiwa pengeroyokan, pada Sabtu, 10 Juni 2023 sore, dilaporkan korban ke Polresta Cirebon.
Akibat tindak kekerasan yang dilakukan tersangka, korban mengalami luka-luka. Selain itu, peristiwa yang dilakukan di muka umum itu juga mengakibatkan kendaraan korban mengalami kerusakan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, tersangka FO terbukti secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan dan merusak kendaraan korban.
“Korban mengalami luka-luka dan kendaraannya juga mengalami kerusakan di bagian kap serta kacanya pecah,” kata Kompol Anton, Rabu, 21 Juni 2023.
Ia mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka bersama beberapa rekannya mengendarai mobil dari arah Kuningan menuju Cirebon. Dalam perjalanan tersebut, terjadi perselisihan dengan korban yang juga mengendarai mobil dari arah yang sama.
Saat itu, tersangka menghentikan kendaraan korban seraya mendatangi dan meminta korban turun dari mobil. Namun, saat korban baru saja membuka kaca jendela mobilnya, tiba-tiba langsung dipukul oleh tersangka.
Korban pun sontak bergegas turun dari kendaraannya. Namun, tiba-tiba korban langsung dikeroyok oleh tersangka dan beberapa rekannya. Warga setempat yang melihat kejadian itu sempat melerai pengeroyokan tersebut
Tak berapa lama kemudian, tersangka kembali menghentikan kendaraan korban dan melakukan perusakan menggunakan dongkrak.
Setelah mendapat laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polresta Cirebon langsung bergerak memburu tersangka.
“Kami berhasil mengamankan FO di rumahnya beserta barang bukti berupa dongkrak yang digunakan untuk merusak mobil korban dan lainnya,” ujar Anton.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.