SUARA CIREBON – Ancaman penyegelan hingga penjualan kantor yang dilakukan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik sah atas tanah dan kantor DPC PKB Kabupaten Cirebon, ditepis kader senior partai tersebut, Nuroji Junaedi.
Nuroji menyebut, apa yang disampaikan para pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah kantor DPC PKB Kabupaten Cirebon tersebut, sebagai pernyataan yang ngawur.
“Klaim yang disampaikan ahli waris lahan dan bangunan DPC PKB itu super ngawur, tidak punya dasar. Semua yang disampaikan itu salah semua, tentang kronologi dan lain sebagainya itu salah,” ujar Nuroji kepada awak media, Rabu, 21 Juni 2023.
Sebagai salah seorang pelaku sejarah, Nuroji mengaku mengtahui persis kronologis pembelian tanah hingga pembangunan kantor DPC PKB Kabupaten Cirebon seluas 2.000-an meter tersebut.
“Pembelian tanah tersebut dilakukan sekitar tahun 2004, dibeli dengan menggunakan uang partai. Entah, pada waktu itu bersumber dari sumbangan beberapa anggota fraksi dan uang partai atau seperti apa. Pada saat pembelian tersebut, karena yang membeli adalah partai atau lembaga, sehingga tidak bisa diatasnamakan lembaga,” jelasnya.
Menurut Nuroji, karena pada saat itu pembelian diatasnamakan lembaga, maka harus atas nama DPP PKB bukan DPC.
Untuk itu, imbuh dia, agar lebih mempercepat kepemilikan tanah untuk membangun kantor DPC ini, pengurus yang hadir dimintai KTP.
“Pada saat itu almarhum Abdullah Masrur dan almarhum Pak Fauzi Yusuf yang membawa KTP. Dua orang itulah yang kemudian ada dalam proses pembelian lahan dan dilegalitaskan atas kepemilikan lahan serta bangunan,” jelasnya.
Jadi, menurut Nuroji, klaim yang disampaikan oleh ahli waris itu salah. Paalnya, pada saat pembelian lahan, Abdullah Masrur masih jadi pengurus, baru setelah bangunan kantor berdiri menjadi ketua DPC.
“Saya salah satu saksi sejarah saat pembangunan gedung DPC PKB tersebut pada 2008 silam. Dan saat Abdullah Masrur menjabat ketua DPC saya menjadi sekretarisnya,” terangnya.
Terlebih dalam keterangannya, disebut sekretaris pada saat itu Fauzi Yusuf. Menurut Nuroji itu salah, karena pada saat Abdulah Masrur jadi pengurus, Fauzi Yusuf sudah tidak jadi pengurus DPC.
“Maka, ketika Abdullah Masrur jadi Ketua DPC PKB tahun 2010, bangunan kantor DCP PKB sudah dibangun, sudah berdiri dan sudah selesai. Jadi tegas saya, salah sekali ketika Ibrahim menyatakan kepemilikan lahan dan bangunan kantor DPC PKB itu adalah dua orang yang ia disebutkan,” tegasnya.
Bahkan, dirinya sempat memegang agak lama sertifikat yang ditunjukkan, sewaktu masih menjadi sekretaris DPC PKB.
“Saat itu sertifikat saya ambil di rumah Al Mukarom KH Ibnu Ubaidillah di Arjawinangun. Jadi sekali lagi tolong lah kasihan sama almarhum jangan menambah sesuatu yang berdampak pada almarhum. Karena sesuatu yang bukan miliknya itu jangan kemudian mencoba untuk jadi miliknya,” kata Nuroji.
Ia juga meminta agar klaim atau pengakuan-pengakuan dari keluarga almarhum Abdulah Masrur itu harus diakhiri.
“Ini sangat-sangat memalukan dan saya kasihan pada almarhum orang baik, yang kemudian dengan adanya keluarga yang seperti itu saya yakin akan berdampak dan berefek kepada almarhum. Dan saya siap untuk membuka serta membantu semaksimal mungkin dalam hal persaksian,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak ahli waris mengancam akan menyegel bahkan menjual kantor DPC PKB Kabupaten Cirebon. Pasalnya, ahli waris mengklaim, kantor DPC PKB Kabupaten Cirebon bukan milik partai, melainkan milik perorangan.
Hal itu dikemukakan, Ibrahim Rofi’i, pihak yang mengklaim sebagai salah seorang ahli waris pemilik tanah dan bangunan kantor DPC PKB Kabupaten Cirebon kepada awak media, Selasa, 20 Juni 2023.
“Tanah dan bangunan tersebut (DPC PKB) adalah milik orang tua kami yang bernama Abdulah Masrur yang saat itu menjadi ketua DPC PKB sekitar tahun 2004. Tanah dan bangunan itu juga atas nama Fauzie Yusup yang saat itu posisinya sebagai sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon,” kata Ibrahim.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.