SUARA CIREBON – Bongkar pasang jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, nampaknya masih akan berlangsung hingga berakhir masa jabatan kepala daerah periode 2018-2023.
Tanda-tanda itu terlihat dari segera dilakukanya open bidding atau seleksi terbuka jabatan pimpinan tingi Pratama (eselon IIb) yang akan digelar untuk mengisi kekosongan pada sejumlah kursi jabatan kepala satuan perangkat daerah.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis juga tidak menampik rencana bongkar pasang kabinetnya tersebut. Finalnya, kemungkinan dilakukan terhadap posisi jabatan eselon IIb.
“Finalnya eselon II melalui seleksi terbuka. Nanti Pak Sekda yang akan memandu open bidingnya,” sebut Walikota Azis, saat menggelar mutasi eselon III dan IV beberapa waktu lalu.
Sebelumnya sering dikaitkan jika kewenangan Azis untuk bongkar pasang kabinet terbatas waktu. Yakni enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Namun, setelah mempelajari regulasi yang ada, serta konsultasi ke pemerintah pusat. Tidak ada aturan yang membatasi kewenangan kepala daerah membongkar pasang kabinetnya di beberapa bulan terakhir menjelang habis masa jabatan.
Regulasi yang sebelumnya dikait-kaitkan dengan batasan tersebut ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2).
Yaitu bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, untuk melakukan penggantian pejabat dalam 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Aturan tersebut, jika dipahami lebih jauh menyimpulkan jika larangan bagi kepala daerah tersebut, berlaku manakala sudah menginjak tahapan pemilihan kepala daerah/Wakil kepala daerah periode berikutnya.
Kondisi saat ini, kepala daerah (Wali kota/Wakil Wali kota) Cirebon periode yang sedang menjabat akan berakhir di 12 Desember 2023. Sedangkan, tahapan pemilihan kepala daerah periode berikutnya, baru akan dimulai tahun 2024 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi memastikan, semua kewenangan Nashrudin Azis sebagai Wali Kota Cirebon, tetap dapat dijalankan hingga masa jabatannya berakhir di 12 Desember 2023.
Atau, kalaupun Azis jadi maju sebagai calon legislatif, jabatan walikota dan segala kewenangan tersebut mesti dilepas pada saat ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT), sekitar awal November 2023.
“Jadi semua kewenangan yang menyangkut urusan pegawai, anggaran, dan lain sebagainya, tetap melekat sampai habis masa jabatan, atau ketika ditetapkan sebagai DCT,” ujarnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.