SUARA CIREBON – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan menanggapi pernyataan praktisi hukum tata negara, Iis Krisnandar terkait Pilwu serentak 2023.
Sebelumnya, Iis Krisnandar meminta Bupati Cirebon mencabut Surat Keputusan (SK) tahapan pemilihan kuwu (pilwu) yang turut tertuang dalam Perbup Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon.
Terkait hal itu, Sofwan menilai tidak ada urgensi mencabut SK Bupati Cirebon maupun Perbup tentang Tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) tersebut.
Untuk itu, Sofwan meminta Iis Krisnandar jangan membuat masyarakat resah dengan melontarkan pernyataan.
“Perbup tentang tahapan pilwu harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sebab berpijak pada aturan yang pasti, yakni Undang-Undang (UU) Desa yang berlaku sekarang,” kata Politikus Gerindra tersebut kepada awak media, Selasa, 11 Juli 2023.
Pria yang akrab disapa Opang ini pun mengatakan, jika acuan pelaksanaan Pilwu adalah UU yang masih berlaku saat ini. Maka itu yang seharusnya menjadi patokan bukan berpatokan pada yang belum pasti.
“Artinya, tahapan pilwu yang sudah tertuang dalam Perbup harus tetap berjalan. Karena berlandaskan pada aturan yang benar. Kalau pun di tengah jalan nanti muncul UU Desa yang baru, maka urusannya nanti dan pastinya ada solusi atau jalan keluarnya,” terangnya.
Opang juga mengatakan, dirinya pun mempertanyakan letak urgensi yang dimaksud Iis untuk mencabut SK Bupati Cirebon tentang tahapan pilwu serentak 2023 tersebut.
Karena, menurut Opang, Perbup berdiri di atas legalitas yang berlaku sekarang. Untuk itu, tahapan Pilwu Serentak 2023 harus tetap jalan dan SK-nya tidak boleh dicabut karena tidak bisa berpatokan pada hal yang belum pasti.
“Kenapa Perbup tentang tahapan pilwu harus dicabut, sedangkan patokannya pada UU yang belum berlaku. Salahnya di mana? Enggak ada yang salah. Jadi maksud saya, orang sekelas Iis Krisnandar nih enggak boleh bikin masyarakat resah,” ungkap Opang.
Opang pun meminta Iis Krisnandar yang merupakan praktisi hukum harus memiliki landasan dalam memberikan pernyataan pada hal-hal yang pasti.
“(Statement Iis Krisnandar) itu bikin resah namanya. Berpatokan pada hal yang belum pasti. Enggak boleh berpatokan ke hal yang belum pasti. Ini model-model kayak begitu bisa ngerusak tatanan pemerintah,” tegasnya.
Pada prinsipnya, tegas Opang, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, terkait rencana pilwu serentak di daerahnya tetap harus berjalan sesuai tahapan yang sudah ditentukan. Tidak boleh berpatokan pada hal yang belum pasti.***