SUARA CIREBON – Sampai saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa belum disahkan DPR RI.
Meskipun belum diketahui pasti waktu pengesahannya, Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) memastikan akan mengirimkan utusan ke Jakarta untuk mendengarkan langsung putusan sidang paripurna yang dilakukan DPR RI nanti.
Ketua FKKC, Muali mengatakan, delegasi Kabupaten Cirebon dipastikan akan berangkat ke Jakarta bersama dengan beberapa perwakilan desa lainnya dari Pulau Jawa.
Kedatangan mereka ke Senayan adalah untuk mendengarkan sidang paripurna DPR RI tentang pengesahan RUU Desa menjadi UU yang merupakan usulan dari Badan Legislasi Nasional.
Untuk sementara ini, berdasarkan laporan yang ia terima, ketua DPR RI sudah menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU.
Kendati demikian, sebagai pemimpin para kepala desa (kuwu), Muali mengaku siap menerima apapun keputusan dari peraturan yang lebih atas dari daerah.
“Kita harus menghargai, kalau ada penambahan itu keberkahan bagi kita dan kalau UU itu nantinya dinyatakan jabatan kuwu tetap berlaku enam tahun juga tidak masalah,” kata Muali saat ditemui Suara Cirebon di kantor Setda Kabupaten Cirebon, Rabu, 13 Juli 2023.
Disinggung soal masa jabatan 6 tahun yang dinilai kurang ideal, Muali mengungkapkan, bahwa semua tergantung dari leadership masing-masing kuwu.
Namun bagi desa-desa yang kuwunya dinilai kurang memahami tatakelola pemerintahan, Muali sepakat dibutuhkan jangka waktu yang panjang, yakni 9 tahun.
“Memang perlu jangka waktu panjang untuk bisa memahami, merangkul dan membuat kondusif desa. Kalau 9 tahun itu bisa dikatakan logis atau ideal,” ungkapnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.