SUARA CIREBON – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat sangat menyayangkan kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV yang dilakukan orang tidak dikenal di acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan mengatakan, insiden itu telah mencederai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis. Karena, kata dia, sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
“Adapun kerja dan tugas jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik,” ujar Herik, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima, Kamis, 27 Juli 2023.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari lapangan, juru kamera jurnalis Kompas TV mengalami pemukulan oleh orang tak dikenal saat ingin meliput acara Generasi Muda Partai golkar di salah satu restoran di Kawasan Senayan Jakarta Pusat.
Dalam visual terlihat, orang tak dikenal mendatangi juru kamera KompasTV yang ingin mengambil gambar. Orang tak dikenal tersebut langsung melakukan pemukulan terhadap juru kamera KompasTV dan juga alat peliputan berupa kamera, yang tengah meliput acara tersebut.
Usai juru kamera KompasTV mengalami pemukulan, polisi pun langsung mendatangi lokasi, untuk melakukan pengamanan. Polisi pun terlihat berjaga untuk memastikan situasi kondusif.
Usai pemukulan terhadap juru kamera KompasTV, Panitia Acara Generasi Muda Partai Golkar langsung menggelar konferensi pers.
Kader Partai Golkar Sirajuddin Abdul Wahab langsung menyampaikan permohonan maaf terhadap jurnalis yang dipukul. Panitia menyebut akan bertanggung jawab penuh atas insiden pemukulan yang menimpa jurnalis KompasTV. Sementara untuk acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar sendiri dibatalkan.
Terkait kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV tersebut, menurut Herik, IJTI menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut: menyayangkan perbuatan tindakan pelaku yang memukul dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.
Selanjutnya, meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik. Meminta Kapolri memberi perhatian khusus dan menginstruksikan Kapolda Metro Jaya mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.
Pihaknya juga meminta Polri agar memproses hukum pelaku dengan menggunakan UU 40 tahun 1999 tentang Pers serta meminta panitia acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar agar proaktif memberi keterangan ke polisi untuk mengungkap kasus pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.