SUARA CIREBON – Hingga kini revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masih dalam dilakukan pihak DPR. Terkait pemberlakukan perpanjangan masa jabatan kuwu pascarevisi UU Desa tersebut, belum dapat ditentukan.
Hal itu dikatakan anggota DPR RI, Ono Surono, saat menghadiri acara sedekah laut di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Minggu, 30 Juli 2023.
Diakui Ono, ada beberapa aspirasi yang berkembang terkait perpanjangan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun tersebut. Namun, menurut dia, hingga saat ini hal tersebut belum dibahas di DPR.
“Itu bisa lama bisa cepat, makanya tadi saya sampaikan saya berharap ini bisa cepat, pembahasan tingkat pertama dan tingkat ke dua sehingga di tahun ini (2023) revisi itu selesai semuanya,” kata Ono.
Pihaknya memperkirakan proses pembahasan paling cepat menjelang akhir tahun 2023, sehingga bulan Desember bisa disahkan.
“Tetapi kalau sebelum itu bisa dilakukan itu lebih baik, sesuai harapan kepala desa atau kuwu,” katanya.
Menurutnya proses sidang di DPR-RI itu akan dimulai sekitar tanggal 16 Agustus 2023. Adapun masa sidangnya itu sekitar satu hingga dua bulan.
“Mudah-mudahan di satu masa sidang bisa selesai, karena proses masa sidang itu sendiri sudah ditetapkan di sidang paripurna menjadi program prioritas Prolegnas menjadi hak inisiatif DPR,” katanya.
Menurutnya, pembahasan akan dilakukan bersama dengan pihak eksekutif. Pembahasan di tahap pertama, menurut Ono, terkait draf oleh DPR.
“Itu menyangkut siapa yang ditugaskan di Baleg, di komisi, atau dalam bentuk pansus, diklirkan dulu terkait drafnya, setelah itu pembahasan tingkat ke dua dengan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ono menyampaikan, terkait jadwal pelaksanaan pemilihan kuwu, ada beberapa hal yang harus dicermati.
“Pemilihan kepala desa di Kabupaten Kuningan akan dilaksanakan di bulan Agustus, di Cirebon dilaksanakan di bulan Oktober, sehingga hal ini harus dikonsolidasikan agar Bupati dapat mengambil keputusan yang tepat. Saya sarankan agar Bupati dapat berkonsolidasi dengan Kemendagri maupun Kemendes terkait rencana pilwu sebelum revisi Undang-Undang Desa disahkan,” katanya.
Ono mengatakan, meski di Kabupaten Cirebon tahapan pilwu telah dilaksanakan, namun jika di tengah proses tersebut revisi Undang-Undang desa diberlakukan dan dalam peraturan peralihan terdapat hal yang harus dilakukan, pemkab Cirebon wajib mengikuti. “Apa kah nantinya berlanjut atau diberhentikan akan dilihat tahapannya sejauh mana dan seperti apa, akan tetapi yang jelas tidak boleh ada kekosongan jabatan kuwu,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.