SUARA CIREBON – Tak hanya tiga pasal yang dijeratkan penyidik Bareskrim Polri kepada pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Bareskrim Polri juga tengah menyiapkan sejumlah pasal dugaan tindak pidana lainnya untuk menjerat Panji Gumilang.
Diantaranya, soal dugaan penyalahgunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Siswa), penyalahgunaan zakat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
“Kita juga tengah menyidik dugaan pidana lain seperti penyalahgunaan dana BOS, zakat dan TPPU,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro usai menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Penyidik Bareskrim tengah melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat maupun barang bukti untuk sejumlah kasus lain terkait Panji Gumilang.
“Kita tengah mengumpulkan barang dan alat bukti. Bareskrim berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Polres Indramayu, termasuk lembaga lainnya,” tutur Djuhandhani.
Untuk TPPU, Bareskrim Polri bekerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan).
Bareskrim Polri telah menerima laporan PPATK soal aset dan kekayaan Panji Gumilang yang tersebar di ratusan rekening dengan nilai total mencapai triliunan rupiah.
PPATK juga telah memblokir ratusan rekening atas nama Panji Gumilang maupun afiliasinya yang tersebar di sejumlah bank.
Bareskrim Polri akan mendalami laporan TPPU soal rekening Panji Gumilang dan kini tengah dalam tahap penyelidikan untuk menjadi pasal baru menjerat pimpinan Al Zaytun tersebut.
Seperti diketahui, Panji Gumilang telah resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menjerat pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang dengan sejumlah pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 21 tahun penjara.
Penetapan pimpinan Al Zaytun resmi sebagai tersangka setelah Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang memenmuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa sore. Lalu pimpinan Al Zaytun itu menjalani pemeriksaan sampai malam.
Tak lama setelah pemeriksaan, Bareskrim Polri langsung melakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan sampai kemudian menetapkan Panji Gumilang resmi sebagai tersangka dan menjerat dengan pasal berlapis.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada Panji Gumilang antara lain :
1. Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal ujarab kebencian dimana ancamannya 10 tahun.
2. Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
3. Pasal 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun tentang penistaan agama.
“Kami jerat dengan sejumlah pasal dari beberapa Undang Undang seperti penistaan agama, UU ITE dan KUHP,” tutur Djuhandhani, Selasa malam.
Setelah resmi ditetapkan tersangka, Bareskrim Polri melakukan penahanan selama 1 x 24 jam untuk penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan untuk proses penahanan, Bareskrim Polri akan menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penyidikan terhadap tersangka Panji Gumilang.
Pada Selasa malam hingga Rabu pagi ini, 2 Agustus 2023, Panji Gumilang masih berada di Bareskrim Polri di Jakarta.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.