SUARA CIREBON – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi), Dadang Holiludin, menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kuwu yang kini tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Menurut Dadang, dalam rapat via zoom meeting, para purnabakti kepala desa menolak perpanjangan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun, yang kini tengah dibahas DPR melalui revisi UU Desa.
“Kompakdesi menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun karena itu lebih pada kepentingan pribadi,” kata Dadang, saat ditemui di peresmian kantor DPC Kompakdesi, di Kecamatan Kedawung, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurut Dadang, pihaknya telah melakukan rapat bersama pengurus Kompakdesi dari seluruh Indonesia, dan semua sepakat menolak adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
“Calon kepala desa berbeda dengan calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Kalau ASN itu kan dipilih karena lulus tes, kalau kepala desa itu karena didukung masyarakatnya. Nah kalau harus menunggu 9 tahun, SDM yang siap memimpin desa bisa-bisa keburu menghilang,” katanya.
Ia mengaku bakal mengusulkan adanya tes calon kepala desa yang ketat, baik menyangkut kemampuan manajemen, hingga psikotes dan mental ideologi.
“Karena yang namanya kepala desa itu manajer, konsultan dan advokat di desanya, sehingga kalau kepala desa tidak didukung dengan SDM yang baik, jangan harap desa itu bisa maju. Desa itu bisa dijadikan barometer,” katanya.
Dadang mengatakan, pihaknya juga menolak dengan adanya wacana jabatan masa kepala desa menjadi 9 tahun yang akan diberlakukan secara surut.
“Ini bukan masa darurat sehingga jangan sampai undang-undang berlaku surut,” ujarnya. .
Kompakdesi, imbuh Dadang, telah melayangkan surat kepada Komisi II DPR agar pemberlakukan revisi UU Desa tidak menabrak aturan.
“Kompokdesi sudah melayangkan surat ke Komisi II untuk melakukan audensi. Bahkan dari wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Jawa Timur siap mengirimkan perwakilannya, 1 kabupaten 1 bus,” tuturnya.
Sementara, terkait gesekan pascapemilihan yang dijadikan dalih perpanjangan masa jabatan kepala desa, menurut Dadang, hal itu tidak dapat dijadikan landasan pembenaran.
“Jadi konflik di desa itu jangan dijadikan alasan untuk menambah masa jabatan. Kita ini ingin jadi negara maju, apalagi kalau di desa banyak orang yang siap dan SDM nya mampu membangun, apa iya harus nunggu 9 tahun,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.