SUARA CIREBON – Untuk menekan polusi udara, Pemerintah Provisi Daerah Khusus Ibukota (Pemrov DKI) Jakarta mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparat Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (ASN atau PNS).
Pejabat Gubernur DKI jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan kesiapan WFH untuk sebagian ASN atau PNS di jajaran Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian untuk menekan tingkat polusi udara Ibukota.
Kebijakan WFH untuk ASN atau PNS di Pemrpov DKI Jakarta berlaku mulai Senin, 21 Agustus 2023 besok, sebagai langkan progresif untuk menekan polusi udara.
WFH untuk menekan polusi udara Jakarta ini akan diberlakukan untuk 50 persen ASN atau PNS di tiap suku dinas, kecuali dinas yang mengurusi pelayanan masyarakat secara langsung.
“Mulai diberlakukan besok. Ada 50 persen PNS atau ASN yang WFH. Tapi dengan pegawasan ketat,” tutur Heru Budi.
Untuk pengawasan WFH, Heru Budi menyerahkan tanggung jawab kepada masing-masing kepala cabang dinas dan jajaran strukturalnya.
Ada kewajiban bagi PNS atau ASN yang WFH untuk mengikuti zooometing atau panggilan lewat video call pada jam-jam tertentu seperti jam 10.00 WIB, jam 14.00 WIB dan jam 16.00 WIB.
“Nanti akan diawasi dan dicek lewat video call. Ingat ini bukan libur, tapi WFH. Tidak boleh kemana-mana keluar rumah selama WFH. Ada pengawasan ketat,” tutur Heru Budi.
Kebijakan WFH bagi 50 persen ASN atau PNS di Pemprov DKI Jakarta, akan berlaku selama dua bulan ke depan, dan akan berakhir pada 21 Oktober 2023.
“Nanti kita evaluasi. Tahap awal akan berlaku sampai Oktober 2023. Mudah-mudahan akan efektif untuk menurunkan polusi udara,” tutur Heru Budi.
Untuk kalangan swasta, Heru Budi hanya mengeluarkan himbaun. Tidak ada larangan atau keharusan, namun pihak swasta bisa memiliki kesadaran sendiri dan mengatur dengan kebijakan masing-masing.
“Pihak swasta sudah paham. Kami hanya menghimbau. Teknisnya diserahkan ke amsing-masing. Tih kita semua sudah punya pengalaman WFH saat pandemi kemarin,” tutur Heru Budi.
Dijelaskan juga, meski ada WFH untuk 50 persen PNS atau ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, untuk pelayanan publik tidak akan terganggu, semua akan berjalan normal.
“Untuk kantor layanan publik, tidak diberlakukan WFH. Kita hanya menyarankan pegawai berangkat kerja naik kendaraan listrik atau transportasi publik,” tutur Heru Budi.***