SUARA CIREBON – Ratusan orang yang mengaku sebagai korban penipuan pasang suami istri (pasutri), ED dan DNY mendatangi Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Cirebon, Kamis, 24 Agustus 2023.
Mereka merupakan para calon Pegawai Migran Indonesia (PMI) dari berbagai daerah di Indonesia yang dijanjikan akan diberangkatkan bekerja di salah satu pabrik di negara Polandia oleh pasangan ED dan DNY.
Para korban yang berasal dari sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Palembang, Bali, Lampung dan lainnya itu, mengaku telah menyetor uang sebesar Rp30 juta hingga Rp80 juta kepada ED dan DNY, sebagai persyaratan pemberangkatan ke Polandia. Namun, hingga kini mereka tak kunjung diberangkatkan bekerja ke negara yang dijanjikan.
Kuasa hukum para korban, Nurita Hayatin SH mengatakan, korban dugaan penipuan pasutri ED dan DNY mencapai 300 orang lebih yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Nurita, untuk meyakinkan calon korbannya, pasangan ED dan DNY mengaku sebagai perwakilan dari PT. Milenium Muda Mandiri yang berkantor di Jakarta.
“Kami datang ke sini untuk meminta kepada pengadilan negeri menyita beberapa aset yang dimiliki pelaku, aset berupa bangunan dari hasil uang calon PMI,” kata Nurita kepada wartawan.
Walaupun aset sudah dibaliknamakan ke orang lain, menurut dia, hal itu wajib diusut tuntas agar bisa diberlakukan penadahan hasil barang bukti hasil kejahatan.
“Kasus ini sudah kita laporkan ke Polres Cirebon Kota sejak Agustus 2022 tahun kemarin. Kasus ini sudah satu tahun tidak ada perkembangan, penangannnya sangat lelet,” ujarnya.
Nurita meyakini masih banyak korban yang tidak masuk dalam pendampingan hukum dirinya. Untuk itu ia menekankan kepada pihak aparat hukum agar segera mencari dan menangkap dua pelaku.
“Kayaknya susah banget nangkap dua orang ini, saya yakin banyak korban. Dari 300 korban ini, banyak kerugian materi, ada yang Rp60 juta sampai Rp80 juta,” katanya.
Dari 300 orang korban dalam pendampingan hukumnya, sebanyak 129 orang berasal dari Cirebon. Total kerugian materi 129 orang korban, menurut Nurlita, mencapai Rp3,2 miliar.
“Kami hanya meminta kasus ini cepat diselesaikan,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang korban, Hermanto mengaku dijanjikan ED dan DNY akan diberangkatkan ke Polandia sejak tahun 2022 kemarin.
“Saya sudah rugi Rp60 juta. Janjinya setelah uang ditransfer, saya akan diberangkatkan, nyatanya sampai saat ini tidak, kami meminta keadilan,” kata Hermanto.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.