SUARA CIREBON – Seorang tahanan Polres Majalengka memutuskan menjadi mualaf. Seorang tahanan Polres Majalengka, RMH memutuskan untuk memeluk Agama Islam.
Pria yang ditahan terkait kasus tindak pidana penggelapan itu memutuskan untuk memeluk Agama Islam tanpa adanya paksaan dari manapun.
Tahanan berusia 20 tahun itu mengucapkan dua kalimat Syahadat sebanyak dua kali dengan bimbingan Ustad Dede dan Ustad Ade.
Momen mengharukan di dalam tahanan Polres Majalengka disaksikan Kasat Tahti Polres Majalengka, IPTU Suparmo, Kasubsi PIDM Sie Humas IPTU Supriyadi, anggota Sat Tahti, serta beberapa tahanan Polres Majalengka.
Usai mengucapkan dua kalimat syahadat, RMH kemudian menandatangani surat pernyataan. Ia juga diberi buku tuntunan ibadah salat.
IPTU Suparmo menjelaskan, keputusan RMH untuk memeluk Agama Islam,menjadi mualaf adalah hasil dari kesadaran diri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
“Ia mengucapkan dua kalimat syahadat di depan para saksi didalam Rutan Polres Majalengka. Setelah itu RMH menandatangani surat pernyataan dan diberikan buku panduan tuntunan salat,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto menyatakan sangat menyambut baik keputusan RMH untuk memeluk agama Islam. Kapolres berharap, pilihan yang dijalani RMH itu akan membawa berkah dalam perjalanan hidup ke depanya. .
Kapolres juga menegaskan, bahwa pihak kepolisian selalu mendukung serta memfasilitasi upaya-upaya tahanan yang ingin melakukan perbaikan hidup menjadi lebih baik.
“Keputusan RMH untuk memeluk agama Islam adalah contoh nyata dari usaha pemulihan diri yang patut dihargai dan diberikan dukungan penuh oleh aparat kepolisian,” kata Kapolres Indra Novianto.***