SUARA CIREBON – Akhir masa jabatan (AMJ) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, H Imron-Hj Wahyu Tjiptaningsih terkonfirmasi pada Desember 2023 nanti.
Di sisi lain, sesuai tahapan Pemilu yang telah ditetapkan saat ini, Pilkada baru akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Untuk mengisi kekosongan bupati, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjukan Penjabat (Pj) Bupati hingga terselenggaranya Pilkada 2024 yang menghasilkan Bupati Cirebon terpilih masa jabatan 2024-2029.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M Luthfi mengaku menginginkan Pj Bupati nanti merupakan sosok yang memahami betul persoalan-persoalan yang ada di daerah.
“Pertama sosok yang memahami problem-problem persoalan yang ada di Kabupaten Cirebon,” kata Luthfi, Minggu, 10 September 2023.
Yang kedua, lanjut dia, punya visi yang searah dengan DPRD Kabupaten Cirebon untuk membawa perubahan daerah yang lebih baik.
“Karena banyak PR yang harus segera tuntas. Alhamdulillah masalah sampah sudah on track,” ungkap Luthfi.
Fokus berikutnya, menurut Luthfi, terkait masalah banjir, pengentasan pengangguran dan kemiskinan serta peningkatan produktivitas.
“Siapa pun sosok yang nanti akan duduk di posisi Pj Bupati Cirebon, kami berharap punya visi yang konkret dalam konteks pengembangan produktivitas Kabupaten Cirebon,” katanya.
Luthfi menegaskan, sosok yang dimaksud tidak harus orang Cirebon, namun mesti yang terbaik, memenuhi syarat administratif sesuai yang ditetapkan undang-undang dan memahami problem-problem yang ada di daerah.
“Kalau persyaratan administratifnya enggak sesuai kan susah juga. Ini yang menurut saya syarat cukup dulu. Setelah itu baru kita masuk ke soal arah dan visi,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, ketika ada beberapa calon yang syarat administrasinya memadai, maka akan mendorong yang terbaik terkait dengan visi tadi.
“Memahami kewilayahan, sudah ada di sini, pernah di sini. Ini yang (diajukan) belum ada. Pak Hilmy pun belum mengajukan. Jadi yang pasti kita menunggu petunjuk dari Kemendagri terkait dengan akhir masa jabatan,” katanya.
Diakui Luthfi, AMJ Bupati Cirebon berdasarkan peraturan yang ia baca ada di Desember 2023, karena Pilkadanya 2018. Tapi dirinya menemukan ada petunjuk lain yang menyebut, akhir masa jabatan dihitung saat dilantik dulu.
“Ini yang kita tunggu, yang pertama. Yang kedua, pasti kita akan mencoba menginventarisir nama-nama yang berpeluang dulu. Itu kita inventarisir, dan kita akan merekomendasikan yang terbaik, semua berpeluang,” pungkasnya.***