SUARA CIREBON – Polres Majalengka menertibkan kegiatan tambang yang diduga illegal di wilayah Kecamatan Cigasong. Penutupan penambangan galian C tidak berizin dilakukan sebagai respon Polres terhadap keluhan masyarakat.
Diketahui warga Blok Cinyontrol, Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong mengeluhkan aktivitas tambang di daerahnya. Masyarakat setempat merasa tidak nyaman dengan aktivitas penambangan pasir dan tanah merah tersebut. Warga merasa khawatir aktivitas penambangan itu akan merusak lingkungan yang berpotesi memicu banjir ataupun longsor.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, penertiban telah dilakukan pada Kamis, 7 September 2023. Penertiban dilakukan karena penambangan di lokasi itu diduga belum mendapat izin.
“Penambangan pasir dan tanah merah ini diduga tidak memiliki izin. Dan sudah kami tertibkan,” kata Kapolres pada wartawan, Jumat, 8 September 2023.
Kapolres menjelaskan, selain menutup aktivitas tambang. Polisi juga telah mengamankan pemilik lokasi tambang berinisial MFR, warga Kabupaten Majalengka. Sejumlah orang juga ikut diamankan karena terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut.
“Selain pemilik, polisi juga mengamankan beberapa orang terkait, termasuk dua operator alat berat, satu helper, dua checker/pencatat ritase, empat tim guar, satu supir dump truck,”ujarnya.
Tak hanya itu, dalam penertiban polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan penambangan,dan lokasi tambang telah diberi garis polisi.
Para pelaku penambangan ilegal diancam hukuman yang diatur dalam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Tindakan tegas kami lakukan untuk memberikan efek jera dan memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Polres Majalengka telah berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan dengan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas,” jelasnya.
Sementara itu selain mengamankan pemilik dan sejumlah orang lainya, polisi juga mengamankan barang bukti lainya. Di antaranya satu unit alat berat jenis Excavator merk Volvo tipe EC210B warna kuning. Satu unit alat berat jenis Excavator merk Kobelco SK-200 tahun 2012 berwarna biru.
Barang bukti lainnya berupa dua buku catatan ritase, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp 360 ribu, empat sekop dan satu saringan pasir.
“Ada juga satu unit kendaraan R4 Kijang standar KF 50 jenis bak, satu unit truck merek ISUZU tipe NKR71 HD dengan nomor polisi K 1497 ZH yang bermuatan delapan kubik pasir,” tambahnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.