SUARA CIREBON – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Cirebon masih relatif tinggi dan cenderung terus meningkat.
Ini fenomena sangat memprihatinkan. Butuh perlindungan khusus untuk mengatasi atau menekan seminimal mungkin kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Berdasar pencatatan dan pelaporan pada Sistem Informasi online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tahun 2022 di Kabupaten Cirebon terdapat 101 anak dan perempuan korban kekerasan.
Untuk tahun 2023 ini, Simfoni PPA sudah mencatat sejak Januari sampai Agustus sudah ada sebanyak 79 anak dan perempuan korban kekerasan.
Catatan itu yang resmi dilaporkan atau terdeteksi oleh Simfoni PPA. Diperkirakan, yang tidak dilaporkan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa lebih banyak lagi.
“Ini sangat memprihatinkan,” tutur Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih (Wabup Ayu).
Wabup Ayu meminta perhatian khusus dalam rapat koordinasi stakeholder layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon di Ruang Paseban, Setda Kabupaten Cirebon, Rabu 20 September 2023.
Menutur Wabup Ayu, kondisi kekerasan terhadap anak dan perempuan sudah mengkhawatirkan.
“Perlu ada perlindungan khusus,” tutur Wabup Ayu.
Menurutnya, diperlukan bentuk layanan yang cekatan (cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi).
Layanan cekatan perlu menggunakan pendekatan dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan.
Wabup Ayu juga menekankan perlunya koordinasi lintas sektoral, baik dari kepolisian, jaksa, hakim dan juga dinas pengampu urusan perempuan dan anak.
Dibutuhkan juga keseriusan dalam memperkuat sistem penanganan dari hulu ke hilir dengan mengkampanyekan “dare to speak up”.
“Ini agar para korban kekerasan berani melaporkan. Kita ingin kejar targetzero telorance against violence pada tahun 2030,” tutur Wabup Ayu.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan pada Kementerian PPPA RI, Eni Widiyanti mengungkapkan data mengejutkan.
Secara nasional, sebenarnya ada 8,2 juta perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Namun yang berani melapor hanya 11 ribu.
“73 persen kekerasan itu terjadi di rumah, yakni KDRT. 56 persen pelakunya adalah suami. Istri ada, tapi sedikit,” kata Eni.
Kementerian saat ini memaksimalkan enam fungsi layanan untuk menekan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Antaranya pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
“Semua harus bergandengan menurunkan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan,” tutur Eni.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.