SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan yang saat ini kosong, karena komisioner sebelumnya, Abdulah Sapi’i terpilih sebagai anggota KPU Jawa Barat masa jabatan 2023-2028.
Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Permas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah mengatakan, terdapat lima nama yang masuk daftar PAW KPU Kabupaten Cirebon. Kelima nama tersebut merupakan calon anggota KPU yang masuk 10 besar pada seleksi anggota KPU Kabupaten Cirebon periode 2019-2024 lalu.
“Lima nama yang masuk daftar PAW Abdullah Sapi’i, adalah, Sudiono, Abdul Kholik, Watiah, Avip Rivai, dan Husni,” kata Husnul, Senin, 25 September 2023.
Namun, terkait siapa yang akan terpilih dari lima orang tersebut, Husnul mengatakan, hal itu merupakan kewenangan KPU RI.
“Untuk proses penggantian dimungkinkan akan dilakukan secepatnya. Karena tahapan Pemilu sendiri sedang berjalan cepat,” ujarnya.
Menurut Husnul, pengganti Abdulah Sapi’i nantinya akan bekerja selama 6 bulan. Pasalnya, akhir masa jabatan (AMJ) komisioner KPU Kabupaten Cirebon pada 18 Maret 2024.
Kelima nama itu, lanjut Husnul, nantinya akan melalui proses yang dilaksanakan oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat. Proses yang dilalui salah satunya kelayakan menjadi penyelenggara pemilu.
“Jika dilihat dari kaca mata saya pribadi, hampir semuanya tidak memenuhi syarat. Alasannya, untuk Sudiono dikabarkan menjadi TA anggota DPR RI, kemudian Abdul Kholik baru dilantik menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon, Avip Rifa’i maju sebagai bacaleg, dan Husni sebagai LO salah satu partai politik. Sementara Watiah menjadi anggota PPK Kecamatan Sumber,” tuturnya.
Husnul mengatakan, secara normatif pengganti Abdullah Sapi’i adalah rangking 6 dari 10 besar hasil seleksi anggota KPU periode 2019-2024 lalu.
“Harusnya sih berdasarkan nomor urut ya. Tapi, saya lupa urutannya karena sudah lama sekali. Hanya saja, gambarannya itu. Seingat saya, Sudiono di nomor 6. Meski demikian, kami tidak punya kewenangan untuk siapa yang layak mengisi devisi pengawasan dan hukum KPU. Yang menentukan itu KPU RI melalui administrasi dari KPU Provinsi Jabar,” terangnya.
Husnul menyampaikan, kekosongan satu devisi tidak menjadi soal di internal KPU dalam mengambil keputusan-keputusan hukum, sebab, masih memenuhi quorum.
“Kalaupun sampai AMJ Komisioner KPU kabupaten Cirebon berakhir tidak ada PAW itu juga tidak masalah. Seperti yang pernah terjadi di Cianjur. Di Cianjur itu karena calon penggantinya sudah ada yang menjadi bacaleg, termasuk menjadi anggota parpol,” tegasnya.
Husnul menambahkan, tiga bulan sebelum AMJ komisioner berakhir, di bulan November akan ada seleksi komisioner dan di bulan Oktober masuk tahap pembentukan tim seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Cirebon.
Untuk diketahui, KPU mengeluarkan surat dengan Nomor 98/SDM.12-pu/04/2023 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 96/SDM.12-pu/04/2023.
Dalam pengumuman tersebut, nama-mana anggota KPU periode 2023-2028 terpilih untuk Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i, Adie Saputro, Aneu Nursifah, Hari Nazarudin, Hedi Ardila, Ahmad Nur Hidayat, dan Ummi Wahyuni.
Abdullah Sapi’i merupakan anggota KPU Kabupaten Cirebon periode 2019-2024 . Ia menjabat sebagai Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cirebon.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.