SUARA CIREBON – Sejumlah alat peraga sosialisasi berbagai bentuk (baliho hingga spanduk) para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dipasang serampangan di Kabupaten Cirebon. Padahal, saat ini tahapan pemilu belum memasuki masa kampanye.
Satpol PP Kabupaten Cirebon bakal menertibkan baliho peserta pemilu 2024 yang dipasang di sejumlah titik di sepanjang jalan Kabupaten Cirebon, khususnya di jalan protokol sekitar Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi menyebutkan, dalam upaya penertiban tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rencananya, koordinasi dengan pihak Bawaslu akan dilakukan Rabu, 27 September 2023.
Koordinasi tersebut membahas pengamanan alat peraga sosialisasi (APS) yang sudah bertebaran sebelum masa kampanye.
“Besok (Rabu, 27 September 2023) ada silaturahmi dari Bawaslu ke Satpol PP untuk berkoordinasi soal penertiban APS,” ujar Imam Ustadi.
Meskipun penertiban baliho dan spanduk peserta pemilu 2024 merupakan kewenangan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 pasal 12 b, namun untuk penertiban APS ini harus ada keterlibatan dari Bawaslu yang mempunyai kewenangan dalam menindak.
“Kami harus bahas dulu dengan Bawaslu, karena Bawaslu yang punya kewenangan. Untuk penertiban soal itu, kita harus buat tim gabungan dengan lembaga terkait,” paparnya.
Pantauan Suara Cirebon, baliho dan spanduk peserta pemilu itu dipasang di sejumlah jalan protokol sekitar kawasan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Ruas jalan yang menjadi sasaran pemasangan baliho yakni, Jalan Dewi Sartika, Jalan Sultan Agung, Jalan Sunan Drajat, Jalan Pangeran Cakrabuana, Jalan Fatahillah, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Nyi Ageng Serang, bahkan di jalan Sunan Muria di kawasan komplek perkantoran Pemkab Cirebon.
Peserta pemilu yang memasang baliho tersebut merupakan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota/provinsi dan dewan perwakilan rakyat (DPR) RI serta bakal calon presiden maupun wakil presiden.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Dalam peraturan yang dibuat KPU, diatur jadwal pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sementara untuk masa tenang dalam tahapan pemilu, dilakukan pada 11 Februari sampai 13 Februari 2024.
Warga Kabupaten Cirebon, Abdul Gofar menyebutkan, baliho yang dipasang sembarang itu membuat pemandangan sekitar ibu kota Kabupaten Cirebon terganggu. Menurutnya, tulisan di sebagian besar baliho itu mengajak seluruh masyarakat untuk memilih para peserta atau bacaleg tersebut.
“Ada yang di pohon, ada yang pakai bambu tapi bambu penyangga balihonya juga ditempel di pohon, sangat merusak keindahan,” kata Abdul.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.