SUARA CIREBON – Kapolres Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan motif pelaku perundungan antar sesama siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.
Penyidik Polresta Cilacap telah memperoleh pengakuan dari dua tersangka dalam perundungan di Cimanggu.
“Kami telah menggali motif perundungan atau bullying. Ternyata masalahnya terkait keberadaan kelompok siswa di sekolah tersebut.” tutur Fannky, Kamis, 28 September 2023.
Dijelaskan, pelaku perundungan, MK alias K, marah dan tersinggung dengan korban FF yang mengaku anggota kelompok Barisan Siswa.
Padahal korban FF, menurut pengakuan MK, bukan dari kelompok Barisan Siswa yang dipimpinan pelaku.
“Pelaku kesal karena korban mengaku-ngaku kelompok Barisan Siswa. Padahal, menurut pelaku MK, korban FF bukan anggota kelompok mereka,” tutur Fannky.
Dari motif yang digali dari MK (15 tahun) maupun tersangka lainnya, W (14 tahun), persoalannya masalah sepele di kalangan anak-anak remaja siswa SMP di Cimanggu.
“Ini masalah kenakalan di kalangan remaja setingkat siswa SMP,” tutur Fannky.
Dijelaskan, Polresta Cilacap telah menetapkan dua tersangka dan tiga siswa lainnya sebagai saksi.
Para tersangka dan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik dengan didampingi orang tua masing-masing sebagaimana aturan dalam sistem peradilan anak.
“Kita menggunakan peradilan anak. Pelaku semua siswa SMP yang masih di bawah umur. Kita sudah panggil dan diperiksa didampingi orang tua,” tutur Fannky.
Para pelaku, nantinya akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak. Terancam hukuman 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp.72 juta.
Pelaku MK alias K, telah ditahan polisi sejak video perundungannya viral yang memicu reaksi masyarakat dengan mendatangi rumah pelaku pada Selasa malam sampai Rabu dini hari (26-27 September 2023).
Sedangkan pelaku lainnya, berinisial W, sama-sama kelas 9 SMP Negeri 2 Cimanggu, ditahan kemudian. Tiga siswa lainnya, berstatus saksi.
Dari kasus perundungan tersebut terungkap ada jaringan kekerasan di kalangan siswa SMP di Cimanggu.
Pelaku MK alias K, merupakan pimpinan dari geng anak sekolah yang bernama Barisan Siswa. Kelompok ini beranggotakan sekitar tiga puluh anak dari berbagai kelas.
Barisan Siswa ini menyemai aksi-aksi kekerasan di kalangan siswa SMP. Diduga, perundungan terhadap korban FF, siswa kelas 8 SMP Negeri 2 Cimanggu, adik kelas pelaku, bukan yang pertama.
Polresta Cilacap terus mendalami kemungkinan ada aksi-aksi perundundan serupa. Ditambah lagi, kini kembali beredar dan viral perundungan sejenis di tempat yang sama, namun melibatkan siswa berbeda.***